RASIO.CO, Batam – Subdit III Tipikor Polda Kepri berhasil unkap serta menetapkan empat tesangka dalam kasus dugaan korupsi alat IT Universitas UMRAH Tanjungpinang yang merugikan negara Rp12.4 milyar.
Ironisnya, proyek pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Jovan Karya Perkasa diduga dikorupsi berjamaah dan sudah tersistem.
Namun, rupanya Penyidik Polda Kepri Bakal kembali mewacakan dua proyek lainnya yang diperoleh UMRAH yaitu:
Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Kiera Inti Energi, Dipa Sebesar Rp. 40.000.000.000,-.
Dan proyek Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Azka Indo Teknik, Dipa Sebesar Rp. 30.000.000.000,-.
” Kerugian negara cukup besar dalam kasus ini, dimana satu paket capai Rp12.4 milyar lebih,” Kata kapolda Kepri melalui Dirkrimsus Kombes Budi Suyanto di Mapolda. Selasa(31/10/2017).
Kata Dia, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang program integrasi sistem Akademik dan Administrasi antara Umrah dengan PT. Jovan Karya Perkasa yang menggunakan APBN Tahun anggaran 2015 tersangka ada empat.
H S Pejab Pebuat Komitmen(PPK) sekaligus warek 2 UMRAH, H G merupakan Direktur PT. Jovan Karya Perasa), U Z R A sebagai Direktur Utama PT. BMKU dan Y Direktur PT. Baya Indonesia, Pt. Daham Indo Perkasa, Pemilik Pt. Inca Trifia Indonesia.
” Keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Penyidikan yang dilaksanakan saat ini masih terkait pekerjaan Pengadaan Barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi dimana Pada tanggal 31 agustus 2015 ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket senilai 29.187.250.000,- .
Lanjut dia, Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 desember 2015. parahnya, dari perencaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres no. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sedangkan Peran masing-masing tersangka tahap perencanaan H S selaku ppk menyuruh pihak pt. Bmku untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS).
PT. BMKU bersama dengan PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa Dan PT. Inca Trifia Indonesia Selaku Distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark up.
PT. BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT. Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT. Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.
PT. BMKU menggunakan PT. Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT. Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp. 300.000.000.
Akibat dari perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp. 12.398.344.306,- sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : Sr-3378/Pw28/5/2017 Tanggal 20 Oktober 2017,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik Polda Kepri sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita. sedangkan saksi 61 saksi dengan pengelompokan : Umrah (9 org), Kemenristek Dikti (3 org),Dirjen Kemendikbud (3 org),Unnes (4 org), PT. Baya, PT. Daham, PT. Inca (6 org), PT. BMKU (14 org), Pokja (5 org), Peserta lelang (4 org), Asuransi (3 org), Bank Jatim (1 org), PPHP (4 org), Perusahaan lainnya (5 org).
sedangkan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Dan atau pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.
UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uuri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
APRI@www.rasio.co