4 Dasar Erlina Tak Terima Putusan Hakim dalam Memori Banding

0
5446

RASIO.CO, Batam – Mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina terus berjuang mecari keadilan terkait kasusnya, dimana putusan hakim tidak netral serta tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang digelar di PN Batam.Rabu(12/12).

Untuk itu, Erlina melalui Penasehat Hukum Manuel P Tampubolon dalam memori bandingnya mengutarakan ada 4 pokok merupakan dasar untuk dilakukan karena terdakwa terzolimi yang seharusnya bebas demi hukum.

Pertama, kata Manuel, tidak dapat menerima putusan Majelis Hakim PN Batam, tentang
Pembanding/terdakwa yang telah bebas demi hukum sejak hari Rabu(14/11) lalu.

Dimana, Terdakwa telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kota Batam oleh Kalapas
Perempuan Klas II B Batam, pasalnya terhitung Rabu(14/11) jam 00:00 WIB, status
pembanding/terdakwa adalah bebas demi hukum, namun sekira jam 20.30 WIB, oleh KPN dan majelis hakim PN Batam kembali dijebloskan dalam penjara.




“Sehingga Status pembanding sebagai tahanan baru, anehya dibuat ditandatangani panitera muda perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru ditandatangani I.A.N Ratnayani tentang perbaikan perpanjangan penahanan Erlina dan itu bukanlah dasar hukum untuk melakukan penanahan terhadap pembanding,” ungkap Manuel.

Manuel mengatakan, Penitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan dalam penetapan tersebut menarik kembali dan tidak berlaku lagi penetapan sebelumnya tertanggal 13 November 2018 dan itu jelas melampau kewenangannya. pasalnya penetapan sebelumnya kan ditandatangani Hakim Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Kedua, Lanjut Manuel, terkait Tuntutan JPU berdasarkan dakwaan alternaif yaitu pembuktian Dakwaan Pertama melanggal pasal 49 ayat(1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat(1) KUHPidana(Lex Spesialis).

Seperti diketahui sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor:SE-004/J.A/II/1993 tentang pembuatan surat dakwaan dikategorikan serta disebutkan bentuk-bentuk surat dakwaan yakni, Tunggal, Alternatif, Subsidair, Kumulatif dan Kombinasi.

“Fakta Yuridis dipersidangan JPU menyusun surat dakwaan pertama (lex spesialis)bukan
subsudair lex generalis,”ujarnya.

Sesuai ketentuan pasal 63 ayat(2) KUHPidana disebutkan “Jika suatu perbuatan yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan” ketentuan itu sesuai asas hukum Lex Spesialis Derogat Lex Generalis.

Parahnya, imbuhnya, dalam putusan majelis hakim memilih dakwaan kedua yaitu penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana yang dimaksut pasal 374 KUHPidana jo pasal 64 ayat(1) KUHPidana(lex generalis), dimana seharusnya majelis hakim menjatuhkan bebas (VRIJSPRAAK)terhadap pembanding..

Ketiga, Kata Manuel, Tentang Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam membuat putusan telah bersikap tidak netral, yaitu dengan cara menyembunyikan fakta-fakta Yuridis di persidangan terutama terkait barang bukti.

Dimana terungkap fakta-fakta yuridis dipersidangan terkait alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksut dalam pasal 184 ayat(1) KUHAP, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli,surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa telah disembunyikan dan tidak diuraikan dalam putusan majelis hakim.

Dimana,JPU tidak dapat menghadirkan saksi pelapor Bambang Herianto dipersidangan karena telah melarikan diri, serta barang bukti audit keuangan sebagaimana disebut JPU dalam dakwaan untuk memenjarakan pembanding ternyata tidak ada.

Selain itu, barang bukti audit internal tidak ada, begitu juga barang bukti hasil audit akuntan publik yang terdaftar di bank BI/OJK juga tidak ada, termasuk barang bukti laporan pemeriksaan khusus OJK juga tidak ada,barang bukti setoran yang divalidasi juga tidan ada dan paling parahnya terakhir barang bukti berupa “izin tertulis” sesuai yang dimaksut pasal 40, pasal 42 dan pasal 47 UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan juga tidak ada,”terangnya.

Keempat, manuel menambahkan, terkait penyidik, JPU,majelis hakim, dan saksi-saksi, tidak memiliki “Izin Tertulis” sebagaimana dimaksut dalam pasal 40, pasal 42 dan pasal 47 UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Dimana fakta yuridis dipersidangan bahwa barang bukti yang dijadikan JPU untuk
menyesuaikan keterangan saksi-saksi adalah merupakan seluruh transaksi-transaksi keuangan Nasabah PT.BPR Agra Dhana tahuhn 2012 hingga tahun 2015, transaksi-transaksi keuangan pembanding dan dua buah buku tabungan atas nama pembanding bukan disita dari pembanding namun disita dari Beny dan itu menurut hukum itdak sah.

“otomatis berlaku pasal 40, pasal 42 dan pasal 47 UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan. dan dimana Penyidik, JPU dan hakim dapat dipidana dan denda sesuai aturan hukum tersebut,” pungkasnya.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini