RASIO.CO, Jakarta – Kejagung menetapkan Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Yusrizki juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Ia telah ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek tersebut.

“Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara. Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi itu nanti kita tunggu di persidangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6).

PT Basis Utama Prima (BUP) merupakan badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh suami dari Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro.

Dikutip dari artikel CNBCIndonesia.com, berdasarkan dokumen AHU, sebesar 99,99 persen kepemilikan saham Basis Utama Prima dikuasai oleh Happy Hapsoro. Basis Utama Prima juga memiliki nama alias Basis Investment. Happy Hapsoro belum memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka Yusrizki, termasuk posisi strategisnya di perusahaan tersebut.

Terkait dengan proses hukum pascapenatapan Yusrizki, Kejagung mengaku membuka peluang akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan Kuntadi menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers, yang mempertanyakan kemungkinan bahwa Yusrizki hanya pihak perantara dugaan ‘persekongkongolan’ tersebut.

Kuntadi mengatakan pihaknya tidak mau bertindak gegabah sebelum memiliki alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, ia menyebut penyidik masih belum memeriksa Happy.

“Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak,” tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya tidak akan melindungi para pelaku yang terlibat merugikan keuangan negara hingga Rp8,03 triliun. Ia menambahkan seluruh fakta-fakta terkait tindak pidana di proyek BAKTI Kominfo itu akan terungkap dalam proses persidangan.

“Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses ke pengadilan. Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini