Begini Dugaan Modus Korupsi Monumen Bahasa Kepri

0
1137
foto/ilustrasi

RASIO.CO, Tanjungpinang- Kasus dugaan korupsi Monumen Bahasa Melayu Tahap II di Pulau Penyengat Tanjungpinang. di duga merugikan negara Rp.2.220.000.000.

Sehingga Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan AN mantan Kadis Kebudayaan Provinsi Kepri dan selaku PPK, YN, Direktur Utama PT. Sumber Tenaga Baru Penyedia / Kontraktor Pelaksana dan YZ, Direktur CV. Rida Djawari selaku Peminjam PT. STB / subcon.

Informasi lapangan, Di duga Modus Operandi ketiga tersangka berawal adanya kegiatan Belanja Modal Pengadaaan Kontruksi Bangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II di pulau penyegat, tanjungpinang mengunakan anggaran APBD Kepri tahun 2014.




Diduga Arifin Nasir selaku PPK secara melawan hukum mengetahui Dan menyetujui dan setidak-tidaknya melakukan pembuatan terjadinya pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dan tidak melakukan tigas pokok Dan kewenanhannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Diduga, Yunus selaku Direktur Utama meminjamkan PT. Sumber Tenaga Baru kepada M.Yazser selaku Direktur CV. Rida Djawari Dan untuk itu mendapatkan Fee sebesar 3% dari nilai kontrak.

Diduga M. Yazser meminjam PT. Sumber Tenaga Baru untuk mendapatkan paket pekerjaan Pembangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap 2 dan setelah uang muka cair sebesar 20% dari nilai kontrak, M.Yazser tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Ironisnya, Kontrak untuk pengerjaan pembangunan tersebut antara Dinas Kebudayaan Kepri dengan PT.Sumber Tenaga baru dengan nilai kotrak Rp1 2.585.555.000,- sedangkan konsultasn pengawas CV. Aksono Reka Cipta Konsultan dan konsultan Perencanaan CV.Anisa Engginering Consultant.

Informasinya, Fakta yang terjadi di duga PT. Aumber Tenaga Baru dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dipinjam oleh YZ selaku Direktur CV.Rida Djawari diduga dengan komitmen fee pinjam perusahaan diberikan kepada YN selaku direkturPT.STB sebesar 2% dari nilai kontrak.

Dan pada saat di nyatakan PT.STB sebagai pemenang lelang dan dilakukan penandatanganankotrak, YZ mengurus permintaan uang muka 20% kepada AN selaku PA/PPK dan disetujui, dan pada saat uang muka dicairkan ke rekening PT.STB, selanjutnya YZ minta kepada YN menandatangani cek untukdialihkan ke rekeningCV RD dan rekening pribadiYZ.

Ung uka tersebut olehYZ untuk pelaksanaan pekerjaan dan diduga ada juga yang diberukan kepada AN selaku PA/PPK sebesar Rp130 juta. akibat pekerjaan tidak selesai dikerjakan dan hasil pemeriksaan ahli kontruksi bahwa pekerjaan sudah terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan tertuang dalam kontrak, sehingga pekerjaan dianggap 0%.

Dampaknya, uang muka yang sudah diberikan harus disetorkan kembali ke kas daerah, tetapi uang muka tidak bisa di cairkan karena AN selaku PPA menyatakan pengerjaan tersebut sudah mencapai 20% sehingga piha asuransi yang menerbitkan Jaminan Uang Muka tidak bisa dicairkan dengan alasan peryataan AN tersebut.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan Mantan Kadisdik Kepri dan dua direktur kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Monumen Bahasa Melayu Tahap II di Pulau Penyengat Tanjungpinang. dengan kerugian negara Rp2 milyar. Senin(22/09).

“Benar, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 3 org Tersangka atas Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Piulau Penyengat An (AN), (YN) dan (MY),”

“Dan telah diamankan 2 org Tsk an. MY dan YN di Tanjungpinang, ”
kata Kombes Pol R Erlangga melalui sambungan selularnya.

Ketiga tersangka tersebut, inisial AN Jabatan terakhir Mantan Kadisdik Kepri, dan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri dan selaku PPK, inisial YN, Direktur Utama PT. Sumber Tenaga Baru Penyedia / Kontraktor Pelaksana inisial YZ), Direktur CV. Rida Djawari selaku Peminjam PT. STB / subcon.

Kabarnya , Ditkrimsus telah memeriksa 40 orang saksi dan 3 orang Ahli , sedangkan
Kerugian Negara lebih kurang Rp 2.220.000.000,- dari hasil audit Tim Auditor dari BPKP Perwakilan Kepri.

sedangkan, Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 thn 2001 ttg perubahan atas UU No. 31 thn 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini