Begini Keterangan Saksi Terkait Pergantian Pengurus PT.Sintai Batam

0
717

RASIO.CO, Batam – Kasus Dugaan pemalsuan surat PT.Sintai Industry Shipyard dengan terdakwa Ethna, JPU Menghadirkan Saksi waris Lusiana Fristika Siregar merupakan anak pemilik saham Ihwan Riddrus Siregar dengan nilai saham 4.persen.

Sidang diagendakan sekira pukul 10.00 wib sedikit molor karena ada gangguan teknis sikronisasi.alat virrual. Saksi mengunakan kemeja putih terlihat hadir lebih awal bersama JPU dan PH terdakwa.

Hakim majelis ketua Yoedi Anugrah Pratama, S.H.,M.H didampingi dua hakim anggota membuka sidang.terbuka untuk umum dengan agenda sidang mendegarkan keterangan saksi dan ahli.




“Diundang hadir di Rapat Umun Pemegang Saham oleh pak cheng dan dikuasakan ayah sebagai pemilik saham 4 persen di PT. SINTAI,” kata Lusiana Fristika Siregar. Senin(12/04).

Kata Saksi lebih lanjut, Dirinya tidak mengetahui bahwa terdakwa sebagai pemilik saham tetapi sebagai komisaris dan pak Hendarto sebagai direktur.

Baca juga :https://www.rasio.co/jaksa-hadirkan-dua-saksi-dipersidangan-kasus-pt-sintai-batam/

” Dalam akte 2013 tidak tercantum terdakwa sebagai pemegang saham, hanya pengurus perusahaan sebagai komisaris, namun pak Hendarto sebagai Direktur dengan saham 35 persen,” ujarnya.

Saksi menjelaskan, Rapat RUPS dilakukan pada April 2013 dan kehadiran saya mengantikan ayah sudah almarhum sehingga mendapat kuasa. Ketika rapat awal.terdakwa ada., namun memasuki RUPS terdakwa tidak lagi ada karena bukan pemegam saham.

“Keputusan RUPS ketika itu melakukan perubahan pengurus dan terdakwa tidak lagi sebagai komisaris dan dasarnya dari hasil putusan rups.” Ujarnya.

Sementara itu, Hakim Anggota ,Christi E.N Sitorus , SH.,M.Hum mempertegas kehadiran saksi diundang siapa? Saksi menjelaskan dimana tanggal 20 april 2013, sebagai ahli waris Ihwan Riddrus Siregar diundang pak Cheng.

Berlanjut lagi hakim bertanya, Apakah terdakwa Ethna ada dirapat? Saksi menjawab ada dirapat awal, sebelum beranjak ke RUPS.

Selain itu apakah saksi tahu pak hendarto sudah mengalihkan sahamnya terhadap terdakwa setelah ada perceraian dan adakah di rapat dibahas pemegang saham lainnya terkait terdakwa dan pak hendarto ? Tidak tahu, dan saksi juga menyampaikan tidak ada ketika rapat RUPS disampaikan dan hanya mengantikan pengurus dan ada notaris ada diruangan itu, namun susudahnya tidak tahu apa sudah didaftarkan.

“Yang memimpin RUPS pak cheng ketika itu dan pak cheng bukan warga sini,” ujarnya.

Lagi Hakim mempertanyakan ada tidak yang keberatan dari hasil RUPS tersebut? Saksi mengatakan, Pak Hendarto marah marah dan tidak setuju dia diganti dalam pengurusan itu, dan hanya sebagai pemegang saham tetapi menurut notaris hasil RUPS sudah quorum dan 95 persen hadir.

“Keputusannya Direktur utama pak Cheng, Bali Dallo Direktur, Wulan komisaris utama dan Tusrin komisaris,” ujar saksi.

Saksi menggatakan, Sepengetahuannya bahwa terdakwa diduga melakukan pembunaran perusahaan, mengajukan liquidasi tetapi saya tidak pernah diajak diskusi. Namun prosesnya saya tidak tahu.

“Saya tahu hanya perubahan pengurus dan rapat RUPS,” ujar saksi.

“Mengetahui pembubaran dari ibu wulan dan ada salinan foto copinya,” kata saksi lagi.

Sementara itu, Panasehat hukum, Ilyas mempertanyakan terhadap saksi, apakah saksi sudah dimasukkan sebagai ahli waris sebagai pemegam saham dan saksi menjawab belum pernah.

Ilyas kembali menegaskan, Apakah saksi sudah kenal terhadap terdakwa? dan saksi mengakui pernah bertemu 3 kali, dan tidak tahu sebagai suami-istri dan tidak mengetahui telah cerai termasuk akte peralihan saham oleh Hendarto 20 persen sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta.

Apakah ketika rapat ada keributan? atau bagaimana? Saksi mengatakan tidak ada keributan dan pengawalan dan tidak ada permasalahan

Saudara saksi tahu apa tidak PT Sintai , PMA atau tidak?dan apakah pak cheng orang asing? Saksi.menjawab Ya orang asing kalau ada orang asing seharusnya PMA.

Lanjut Ilyas, Dipoin 3 ada Perubahan anggaran AD/RT dari PMDN ke PMA, apakah saksi mengetahui? saksi tidak mengetahui apakah notaris melakukan perubahan anggaran dasar dan saksi mengatakan tidak tahu dan tidak memgetahui apa sudah didaftarkan sebagai PMA.

Sedangkan Penasehat Hukum Chicha Z. Elisabet S.Kcm. ,S.H., M.H mempertanyakan daftat hadir, kapan ibu Ethna Juna Siby menandatangani daftar hadir awal. Apakah saksi mengetahui mengapa terdakwa diberhentikan jadi komisaris?

Saksi mengatakan, direktur tidak pernah melaporkan hasil kegiatan perusahaan.

Sementara itu, Terdakwa Ethna menanggapi keterangan saksi, terdakwa menanggapi ada yang benar dan ada yang tidak benar, terutama pak Cheng pemegang saham 43 persen dan mereka mengetahui semua hal saya.

“Dan ada keributan ketika itu saat rapat RUPS dimana pak Bali Dallo sebagai konsultan hukum diangkat direktur PT. Sintai,” ujar terdakwa tetapi disanggah hakim , nanti di pemeriksaan terdakwa disampaikan.

Sidang berlanjut meminta keterangan ahli yang ada di BAP penyidik. Seputar menurut pendapat ahli pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Subsidair, pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini