RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri.

Dikutip cnnindonesia, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengembalian dilakukan pada Selasa (29/8) kemarin, agar berkas perkara dapat segera dilengkapi sesuai arahan dari tim Jaksa Peneliti.

“Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8).

“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh UU, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” imbuhnya.

Ketut mengatakan dalam kasus ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga telah menunjuk 15 orang Jaksa Peneliti guna memeriksa kelengkapan berkas sebelum dilakukan pelimpahan tahap II. Sebagai informasi, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 30 September mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga sudah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini