





RASIO.CO, Batam – Seorang jemaat gereja yang selama ini menjabat sebagai bendahara gereja dipolisikan pengurus gereja diduga menggelapkan uang ratusan juga milik koperasi simpan pinjam yayasan gereja.
Pelaku berinisial MLN (28) warga Punggur Nongsa ini menggelapkan uang koperasi hingga mencapai Rp 471 juta. Modusnya pun hampir sama pada umumnya kasus penggelapan dengan menggunakan kuitansinya fiktif.
“Pelaku ini melakukan penggelapan dalam jabatan dengan modus kuitansinya fiktif. Pelaku merupakan bendahara dari koperasi gereja di mana ia menjabat,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung saat ungkap kasus di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3) siang dikutip tribunbatam.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan, koperasi gereja mengalami kerugian hingga mencapai Rp 471 juta. Kini pelaku sudah ditangkap Polsek Nongsa, pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.






Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung saat ungkap kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam Gereja Khatolik membeberkan sejumlah fakta yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pelaku melakukan penarikan uang secara berkala dengan menggunakan identitas beberapa anggota koperasi tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku memanipulasi lembar slip pengajuan pinjaman kredit fiktif yang dikeluarkan Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih.
Terungkapnya kejadian itu bermula saat pelapor yang tak lain merupakan manager koperasi, Roy mendapat telepon dari saksi yang merupakan anggota bendahara PAROKI Fransiskus Asisi, Nani bahwa telah terjadi penarikan uang dari rekening PAROKI.
Sementara dari pihak PAROKI tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang kepada Koperasi Simpan Pinjam.
Setelah itu, pelapor pun langsung melakukan pengecekan terhadap keuangan yang ada pada Koperasi Simpan Pinjam, lalu pelapor menemukan ada beberapa slip atau bukti transaksi Koperasi Simpan Pinjam yang tidak sesuai dengan aturan.
Lalu pelapor pun mengonfirmasi kepada bendahara PAROKI Fransiskus Asisi terkait adanya nama salah satu dari anggota PAROKI
Fransiskus yang melakukan transaksi namun pihak dari PAROKI Fransiskus Asisi mengatakan bahwa anggota yang namanya ada di dalam slip tersebut sama sekali tidak pernah melakukan transaksi apapun seperti yang tertera pada slip transaksi yang ada pada slip Koperasi Simpan Pinjam.
Selanjunya pelapor pun mengumpulkan slip Koperasi Simpan Pinjam yang diduga digunakan terlapor untuk melakukan transaksi fiktif dalam melakukan pekerjaan di Koperasi Simpan Pinjam.
***