Benny Masuk Bui Gegara Beli Sabu 0,10 Gram di Kampung Aceh

0
638

RASIO.CO, Batam – Barang haram jenis sabu bukanlah hal sulit ditemukan di kota Batam. pasalnya, ratusan sidang kasus narkoba di PN Batam para terdakwa mengaku beli barang tersebut di kampung aceh, simpang dam, Batam.

Parahnya, diperkuat saksi penangkap kepolisian membenarkan dipersidangan barang terdakwa di beli dikampung aceh Batam.

Salah satu terdakwa Benny Nurismanto (25) diduga membeli sabu seberat 0,10. gram yang akan dipakai sendiri dan dibeli di kampung aceh, dimana akhirnya ditangkap kepolisian satnarkoba.




“Barang bukti 0,10 gram di barang dibeli terdakwa di kampung aceh yang mulia,” kata saksi penangkap digelar secara virtual.Rabu(14/04).

Menanggapi keterangan saksi penyidik, terdakwa mengakui barang tersebut di beli dikampung aceh dan akan dipakai sendiri.

Sementara itu, Majelis Hakim Ketua Christi E.N Sitorus , SH.,M.Hum diruang Wirjono Prodjodikoro sempat melihat terdakwa mengeluarkan air mata.

Kenapa anda menangis? Menyesal atau bagaimana? Atau anda enak memakai barang haram yang kamu dapat di kampung aceh itu?.

“Tidak yang mulia, saya menyesal,” ujar terdakwa.

Majelis hakim ketua Christi E.N Sitorus , SH.,M.Hum didampingi dua hakim anggota menunda sidang dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini