





RASIO.CO, Batam – Merasa tertipu oleh salah satu pengembang sekaligus agen pemasaran perumahan yang diduga mengeluarkan cek kosong senilai lebih kurang Rp90 juta, Catur Wisnu Jatmiko melaporkan ABS direktur PT. Bisa Cemerlang Indonesia ke Polsek Batamkota.
Menurut penuturan Catur ke awak media, Cek yang dikeluarkan Direktur PT. BCI dikeluarkan dengan tiga nomor cek masing-masing senilai Rp30 juta, namun saat dicoba dicairkan disalah satu bank BTN ditolak.
“Beberapa waktu lalu bank sudah mengeluarkan surat keterangan penolakan karena dana tidak mencukupi untuk dicairkan dan uang yang saya berikan kepada oknum ABS Rp110 juta sebelumnya untuk pembelian rumah di tembesi,” kata Catur di nagoya, Batam. Minggu(22/12).
Catur yang didampingi kuasa hukumnya Naga Suyanto S.H.MH, menuturkan, bermula dari wacana keinginan memiliki rumah, dirinya meminjam uang disalah satu bank di batam sejumlah Rp100 juta dengan potongan gaji setiap bulanya Rp3,5 juta.






Melalui ABS direktur PT.BCI menyerahkan uang tersebut ditahun 2018 dan mendandatangani perjanjian jual beli disalah satu notaris yang ada di Pelita Batam, dan rumah yang bakal di belinya tersebut merupakan rumah lelang BTN terletak di tembesi.
Setelah rumah tersebut dihuninya bersama istri tercintanya dan melakukan renovasi hampir menghabiskan dana Rp30 juta, tiba-tiba rumah tersebut diambil kembali oleh pemilik awal dengan alasan rumah tersebut masih miliknya.
“ABS direktur PT. BCI saya hubungi dan menawarkan rumah lainnya dan saat rumah tersebut saya bersihkan datang lagi pemiliknya dan sampai saat ini ABS tak lagi bertanggung jawab,” jelasnya berurai air mata.
Catur mengatakan, uang tersebut merupakan hasil tabungannya selama bekerja disalah satu perusahan dealer motor di Batam dan sebagiannya lagi merupakan hasil pinjaman di bank dan saat ini uang gajinya habis terkuras membayar cicilin di bank.
Selain itu, akibat perbuatan ABS dirinya selalu bermasalah dalam kesulitan perekonomian, bahkan untuk membeli susu anaknya yang kecil tak terpenuhi dan dirinya berharap ABS mengembalikan uang tersebut.
“Saya berharap uang tersebut dikembalikan ABS karena saya bersama keluarga sangat membutuhkannya,” ungkapnya ke awak media.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Naga Suyanto S.H.MH menjelaskan, Awalnya secara tidak sengaja ketemu Catur dan menceritakan kesulitannya adanya dugaan penipuan yang dilakukan oknum ABS dan tergeraklah hatinya untuk membantu korban.
“Masalah ini sudah kita laporkan ke polsek batamkota karena diduga ada indikasi penipuan mengeluarkan cek kosong, namun saat ini masih dalam proses disana,”
“Kami berharap ada etikat baik ABS dalam menyelasaikan masalah ini dan kami berharap proses hukumnya berjalan,” ujarnya.
Sedangkan ABS direktur PT. BCI saat berusaha dikonfirmasi awak media melalui sambungan selularnya yang didapat dari korban 081364xxxxxx dan mencoba melakukan komunikasi melalui WA juga sampai saat ini belum mendapat tanggapan.
APRI@www.rasio.co //