Dihukum Empat Tahun, Mantan Kadishub Batam Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

0
866
Mantan Kadishub Batam, terpidana Rustam Efendi Bin Badu Adi divonis majelis hakim Tipikor Tanjungpinang empat thun penjara serta denda 200 juta. Senin(16/08) lalu. foto/pariadi

RASIO.CO, Tanjungpinang – Mantan Kadishub Batam, terpidana Rustam Efendi Bin Badu Adi divonis majelis hakim Tipikor Tanjungpinang empat thun penjara serta denda 200 juta. Senin(16/08) lalu.

Baca juga : http://rustam-efendi-tuntut-46-tahun-terkait-kasus-korupsi-spjk-dan-kir

Atas vonis majelis hakim ini, Rustam Efendi terancam dipecat alias diberhentikan tidak hormat dalam kasus korupsi Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil .




Dimana dalam aturan tentang manjemen PNS tersebut PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Sementara itu dalam amar putusan majelis hikim tipikor Tanjung pinanng.

“Terbukti sah dan meyakinkan melakukan tipikor bersama2 melanggar Pasal 12 Huruf e UU 31 th 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu 20 th 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Sebagaimana dakwaan Pertama Primer JPU

“Menghukum terdakwa Rustan Efendi Pidana penjara 4 th dan denda 200 jt sub 2 bln kurung,” kata hakim Tipikor PN Tanjungpinang.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini