Diskominfo Lingga Gelar Sosialisasi P4N-LAPOR

0
255

RASIO.CO, Lingga – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga, menggelar sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (P4N-LAPOR), diikuti oleh pihak Kecamatan Singkep, Lurah, Kepala Desa dan masyarakat di Sanggar Praja, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri. Senin (15/5/2023).

Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi, Dinas Kominfo Lingga, Gunawan mengatakan, kegiataan sosialisasi P4N-LAPOR yang digelar tersebut, tentunya sangat berguna untuk masyarakat.

“Kita melakukan sosialisasi tentang aplikasi pelayanan pelaporan oleh masyarakat, yang mana aplikasi ini berguna untuk merealisasikan pelayananan terhadap pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Gunawan kepada media saat diwawancarai usai kegiatan.

Hadirnya aplikasi P4N-LAPOR ini, jelas Gunawan, dikarenakan banyaknya opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, yang tidak terpantau oleh pemerintah.

“Selama ini biasanya informasi dan opini yang disampaikan masyarakat lebih banyak ke media sosial dan kurang terpantau oleh pemerintah, akhirnya terkesan pemerintah tidak tanggap atas opini yang berkembang, untuk itu, pemerintah pusat yang dalam hal ini Ombusman menyiapkan suatu aplikasi P4N-LAPOR,” terang Gunawan.

Pengaduan melalui SP4N-LAPOR tersebut, lanjut Gunawan, sebagai pemberian informasi kepada pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti, kurangnya respon dari pemerintah selama ini, karena tidak tersedianya wadah masyarakat untuk melakukan pelaporan.

“Melalui P4N-LAPOR ini, masyarakat bisa melakukan pengaduan atau memberikan informasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti,” ungkap Gunawan.

Dikatakan, ketika masyarakat melakukan pelaporan menggunakan aplikasi ini, maka laporan masyarakat tersebut akan terus ke pusat, dan dari informasi itu pemerintah pusat akan menyampaikan kepada pihak terkait atas pengaduan tersebut.

Kemudian, katanya lagi, pusat akan menerima dan akan diturunkan ke tingkat bawah, inilah yang akan ditindaklanjuti oleh dinas-dinas terkait yang menjadi objek pelaporan, dan akan terus dipantau perkembangannya sampai dengan 60 hari.

“Terkait hal tersebut, pemerintah akan memberikan teguran kepada instansi terkait, kalau pelaporan yang ada tidak ditindaklanjuti, maka akan mendapatkan teguran langsung dari pusat,” tutur Gunawan.

Gunawan berharap, masyarakat semakin mengetahui terkait adanya P4N-LAPOR ini, dan dapat memanfaatkan aplikasi tersebut, sehingga kinerja pemerintah akan lebih bagus dan lebih meningkatkan pelayanan publik ke masyarakat.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini semua masyarakat bisa mengetahuinya dan dapat memanfaatkannya, seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan aplikasi ini dengan sebaik- baiknya yang telah disiapkan pemerintah,” tutupnya.

Puspan

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini