RASIO.CO, Batam – Narapidana Ikhsyan merupakan nahkoda kapal KM Manigom Jaya alias KM Lestari Perkasa beruntung kembali hanya dihukum pidana denda Rp25 juta lebih ringan dari tuntutan JPU Batam hanya Rp30 juta.

Ironisnya, Diduga Terdakwa sudah dua kali melakukan melakukan kejahatan pelayaran dengan kapal yang sama , namun kali kedua merubah nama kapal KM Manigom Jaya diduga bermuatan solar ilegal.

Perkara pertama dengan nomor perkara 911/Pid-Sus/2020/PN Btm ditangani hakim ketua Dwi Nuramanu , dua hakim anggota Taufik AH Nainggolan dan JPU Rumondang menuntut 4 bulan penjara denda Rp5 juta, sedangkan divonis hakim 3 bulan denda 5 juta dijerat pasal Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kapal KM Lestari Perkasa GT.34

Sedangkan, perkara kedua dengan nomor register 591/Pid-B/2023/PN Btm dituntut JPU Agus Eko Wahyudi pidana denda Rp30 dan Divonis majelis hakim ketua Sapri Tarigan didampingi dua hakim anggota Nora Giberia Pasaribu dan Edy Sameaputty pidana denda Rp25 juta kapal dikembalikan kepada saksi Togi Gultom.
Sebelumnya, Jaksa Penuntu Umum(JPU) Kejari Batam dalam kasus terdakwa Ikhsyan Nahkoda kapal KM Manigom Jaya alias KM Lestari Perkasa hanya dituntut denda Rp.30 juta.
Sedangkan terdakwa menurut tuntutan JPU terbukti melanggar pasal Pasal 117 ayat (2).
Bunyi Pasal 302 Ayat(1) Jo Pasal 117 Ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00(satu miliar lima ratus juta rupiah)
Sementara dalam tuntutannya JPU, pekan lalu, JPUMenyatakan terdakwa Ikhsyan bersalah melakukan tindak pidana “Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi: a. keselamatan kapal; b. pencegahan pencemaran dari kapal; c. pengawakan kapal; d. garis muat kapal dan pemuatan; e. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang; f. status hukum kapal; g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan h. manajemen keamanan kapal”
Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 302 Ayat(1) Jo Pasal 117 Ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ikhsyan dengan pidana denda sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) subsidair selama 3(tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Kapal
Nama Kapal : KM. Manigom Jaya Alias Lestari Perkasa
Gross Tone : 34 GT
Jenis Kapal : Kapal Motor/Kargo (kapal kayu)
Pemilik : Gordon
Bendera : Indonesia
Muatan : ± 30 Ton BBM
Dokumen :
Pas Besar No.PK.204/14/09/KPL.BTM-2014
Surat Ukur No.554/PPe
Sertifikat Garis Muat No.PK.005/31/17/KPL.BTM-14
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No.PK.001/173/01/KPL.BTM-14
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No.PK.002/56/17/KPL.BTM-14
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No.PK.001/172/20/KPL.BTM-14
Sertifikat Pengangkutan Minyak Bumi
Invoice pembelian muatan tgl 31 Juli 2023
Dikembalikan kepada saksi TOGI GULTOM.
Diketahui, Terdakwa Ikhsyan
terdakwa nakhoda KM. Manigom Jaya alias KM. Lestari Perkasa pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023.
Melaksanakan kegiatan membeli minyak dari kapal Tug Boat di Perairan Kabil, lalu KM. Manigom Jaya berlayar menuju Pulau Boyan Sagulung.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 01.15 WIB, Patkamla Setumu I.4-06 Satrol Lantamal IV sedang melaksanakan Patroli bersama dengan Tim Satgas Intelmar Sadewa 23 Dispamsanal di Perairan Sagulung – Batam yang pada saat itu terdeteksi kontak kapal mencurigakan. Kemudian Patkamla Setumu I.4-06 Satrol Lantamal IV mendekati kontak tersebut mendapati kapal KM. Manigom Jaya berbendera Indonesia.
Lalu sekira pukul 01.27 WIB Patkamla Setumu I.4-06 Satrol Lantamal IV melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan kapal tersebut yang di nakhodai oleh terdakwa Ikhayan pada posisi 01° 00’ 505” U – 103° 55’ 897” T di Perairan Pulau Buluh Sagulung.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan didapati kapal KM. Manigom Jaya berlayar tanpa adanya dokumen kapal dan muatan, yang mana kapal tersebut bermuatan BBM solar sejumlah 26.499.
Kemudian kapal diamankan dan bersandar di pelabuhan rakyat Sagulung.
Terdakwa memiliki dokumen kapal KM. Manigom Jaya yang ada diatas kapal ketika diperiksa yaitu dokumen dengan nama asli kapal yaitu KM. Lestari Perkasa namun hanya foto copy yang sudah expired pada tahun 2014, dengan dokumen Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang, Sertifikat Pengangkutan Minyak Bumi, Sertifikat Konstruksi Kapal Barang, Sertifikat Garis Muat dan seluruhnya sudah expired (masa berlaku sudah berakhir) sejak tahun 2014, yang mana dokumen kapal yang asli yaitu KM. Lestari Perkasa ada di penyewa kapal yaitu saksi Togi Gultom.
Namun nama kapal tersebut diganti oleh saksi Togi Gultom menjadi KM. Manigom Jaya.
Bahwa terdakwa selaku nakhoda melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut yang wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yaitu keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan kapal, garis muat kapal dan pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keamanan kapal.
Perbuatan terdakwa tidak memenuhi persyaratan kapal sehingga kapal tidak laik laut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 302 Ayat(1) Jo Pasal 117 Ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Adi@rasio.co //









