RASIO.CO. Batam – Dua kapal penyeludu sabu dengan total 2,6 ton, KM Sun Rise atau Shun De Man 66 dan Min Lian Yi Yun 61870 dalam amar putusan Majelis Hakim PN Batam menyebutkan kedua kapal tersebut dirampas negara. Kamis(29/11) kemarin.
Satu unit KM Saun Rise dirampas negara sedangkan satu bundel dokumen, Hanphone satelit dan Sabu 1.037.581,8 gram dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terdakwa Chen Chun Nan, Hsieh Lai Fu, dan Chen Ching Tun hukuman, namun Huang Ching An divonis seumur hidup.
Sedangkan, kapal Min Lian Yi Yun 61870 beserta Alat Navigasi Kapal Laut, Telepon Satelit,
Autopilot, Dirampas untuk Negara dan 81 karung goni warna hijau berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Shabu1,622 Ton (berat brutto) /1.622.000 gram brutto dirampas untuk dimusnahkan.
“Menyatakan Terdakwa I. Chen Hui, Terdakwa II.Chen Yi, Terdakwa III. Chen Meisheng dan Terdakwa IV. Yao Yin Fa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum,”
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana masing-masing mati,” kata majelis hakim ketua Chandara didampingi dua hakim anggota diruang sidang utama.
APRi@www.rasio.co //