RASIO.CO, Anambas – Perkara kasus korupsi di Anambas yang menyeret dua mantan pejabat Desa Ulu Maras segera disidang.

Hal itu setelah Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tanjungpinang. Dua pejabat desa yakni, Kades Ulu Maras (R) dan Kasi Kesra atau Ketua TPK Desa Ulu Maras (AR) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dua pejabat desa ini telah dilakukan pada Bulan Mei yang lalu.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa Josron Malau mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut akan digelar besok, Selasa (4/7).

“Berkas perkara sudah kita limpahkan dan rencananya akan sidang hari Selasa besok di PN Tanjungpinang,” ucapnya dikutip tribunbatam.

Josron menuturkan, kedua tersangka tipikor tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk lebih lanjut, nanti kita akan sampaikan perkembangannya bang,” jelas Josron.

Menurut laporan BPKP Perwakilan Kepri, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 927.862.000,00 atau 927 juta lebih.

Sebelumnya penyidik Polres Kepulauan Anambas telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan dan Ahli Pidana) dalam kasus tersebut.

Diketahui modus oknum Kades Ulu Maras (R) sejak dalam proses perencanaan APBDes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola. Diduga tersangka memegang dan membayarkan keuangan desa serta membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini