Dua Terdakwa Gelapkan Dana Nasabah Milyaran di Vonis Berbeda

0
758
Akhirnya Majlis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Direktur PT. Mardhatillah Indo Persada, sedangkan Komisaris Tujo Prabowo diganjar 2 tahun penjara. irionisnya vonis hakim ini tiga bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Senin(10/04/2017).

RASIO.CO – Akhirnya Majlis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Direktur PT. Mardhatillah Indo Persada, sedangkan Komisaris Tujo Prabowo diganjar 2 tahun penjara. irionisnya vonis hakim ini tiga bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Senin(10/04/2017).

Kedua calon terpidana merupakan Big Boss PT. Mardhatillah Indo Persada kasus penggelapan uang nasabah hasil penjualan 559 unit rumah di Tanjung Piayu yang dijual Yayasan Darussalam Assunah Batam dengan jumlah besarnya RP 13.364.697.432. Dan uang yang digelapkan Tujo Prabowo (Komisaris) Rp 900 juta dan Hadi Suyitno (Kuasa Direktur) Rp 100 juta.

Dalam amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Endi dan Hakim Anggota Chandra dan Renni Pitua Ambarita menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan. Oleh karena itu kedua terdakwa dijatuhu hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal372 jo pasal 55 ayat 910 ke-1 KUHP.




“Mengadili, menjatuhkann hukuman terhadap terdakwa Tujo Prabowo dengan hukuman penjara 2 tahun, dan terdakwa Hadi Suyitno selama 1 tahun penjara,” kata Hakim Endi.

Terhadap putusan yang sudah dibacakan, maka kedua terdakwa bisa menyatakan sikap dengan selama 7 hari. Apakah terdakwa mau menyatakan banding, pikir-pikir atau terima. Hal senada juga disampaikan Hakim pada JPU Rumondang.

“Selama 7 hari kami berikan waktu, untuk menyatakan banding, pikir-pikir atau banding,”ujarya pada kedua terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa Tujo Prabowo, mengatakan, vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Tujo Prabowo, tidak wajar. Dimana fakta persidangan yang sebelumnya, empat saksi yang dihadirkan JPU Rumondang meringankan klien kami (Terdakwa Tujo Prabowo-red). Dan tuntutan Jaksa pun tidak sepantasanya menuntut terdakwa Tujo Prabowo lebih tinggi dari terdakwa Hadi Suyitno (Kuasa Direktur-red).

“Dalam aturan Persero, jabatan Komisaris diperusahaan tersebut hanya sebagai mengetahui. Direktur lah yang bekerja, karena dia semua yang tau pekerjaan. Maknya saya sebagai PH terdakwa Tujo menyatakan pikir-pikir,”ujar Rata Zulhaira PH terdakwa Tujo diluar persidangan.

Sebelumnya diberitakan media ini, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yakni Tujo Prabowo bin Sutarjo alias Abu Umar alias Hammad Malik (komisaris) selama 2,3 tahun penjara dan Hadi Suyitno bin Mustawar (Kuasa Direktur) PT. Mardhatillah Indo Persada selama 1,3 tahun penjara.

APRI @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini