RASIO.CO, Jakarta – KPK mengungkapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis, KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/9).

Dikutip cnnindonesia, Ali masih enggan menyebut status hukum Eko secara gamblang. Ia hanya memastikan pada saatnya KPK akan mengungkapkan hal tersebut secara jelas dan lengkap kepada publik.

“Proses ini masih berlangsung dan pasti kami akan umumkan. Jadi, jangan khawatir teman-teman, ciri khas dari KPK pasti kami publikasi. Pasti kami sampaikan kerja-kerja kami terutama di bidang penindakan,” ucapnya.

Ali mengatakan tim KPK akan menerapkan tindakan atau upaya paksa seperti penggeledahan dan pencegahan terhadap saksi ataupun tersangka ke luar negeri. Hal ini agar saksi atau tersangka kooperatif dengan proses hukum. KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan Eko sebagai tersangka.

“Sudah naik ke penyidikan. ED [Eko Darmanto] berstatus tersangka,” ujar sumber tersebut melalui keterangan tertulis, Senin (4/9).

Sumber lainnya menyatakan KPK telah mencegah Eko Darmanto ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

“Eko Darmanto sudah dicegah sejak 2 September 2023 sampai enam bulan ke depan 2 Maret 2024,” ujar sumber tersebut melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9).

Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000. Eko sudah dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyatakan Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaan sepenuhnya dalam LHKPN.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini