Empat Terdakwa Jaringan Pengedar Sabu di Tuntut Jaksa 15 Tahun

0
690

RASIO.CO, Batam – Setelah mengalami penundaan hampir memakan waktu sebulan, akhirnya empat terdakwa jaringan pengedar sabu Malaysia dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia Ul Fattah, 15 tahun penjara, namun dua diantaranya dituntut 12 tahun penjara. Selasa(30/01).

Mustafa Bin Said Ramli, Supriyanto dituntut 15 tahun penjara sedangkan Muhammad M’ruf, dan Jonti Kaka dituntut 12 tahun penajara dan masing-masing didenda Rp1 milyar atau subsider 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa merupakan jaringan pengedar sekaligus penjemput barang sabu asal malaysia untuk diedarkan di batam dan pekanbaru. aktifitas kegiatan ini diduga sudah berjalan cukup lama dengan barang bukti 1 kilo sedangkan 1/2 kilo lagi berhasil dijual di siak.




“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”

“Meminta majlis hakim, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustafa Bin Said Ramli, Supriyanto dengan pidana penjara selama 15 dan Muhammad M’ruf, dan Jonti Kaka dituntut 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp1milyar 6 bulan penjara.” kata Zia diruang Tirta PN Batam.

Usai mendegar tuntutan JPU majlis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan putusan.

Seperti diketahui, Jaringan bandar nerkoba Malaysia lagi getol-getolnya memanfatkan nelayan untuk menyeludupkan sabu kewilayah Kepri mengunakan pompong dan speedboad mesin tempel .

Ironisnya, hampir setiap kasus narkoba yang bergulir dipersidangan Pengadilan Negeri Batam, selalu para kurir dan pengedar yang sudah jadi terdakwa dengan polos bercerita menjemput sabu ditengah laut atau langsung ke Malaysia mengunakan pompong.

” Saya menjemput langsung ke batu pahat, Malaysia pakai pompong dan pemesan dari Batam,” Kata Mustafa di PN Batam. Selasa(05/12).

Awalnya ada pesanan barang sabu 1 kilo dari Batam, lalu saya menghubungi rekan di Malaysia bernama Robert(DPO) dengan mengirimkan uang muka pembayaran Rp29 juta.

Selanjutnya, mengunakan pompong mejemput kenegara jiran tersebut dan barang sudah dipaket dalam bungkusan teh Cina.

” satu paket berisi satu kilo pesanan pengedar Batam, satu paket lagi berisi setengah kilo untuk pesanan pengedar yang ada di Siak, Pekanbaru,” ujarnya.

Terdakwa Mustafa Bin Said Ramli, bersama Muhammad M’ruf, Supriyanto dan Jonti Kaka merupakan jaringan narkoba Selatpanjang yang ditangkap Polresta Barelang, Agustus 2017 saat mengantarkan barang narkoba 1 kilo ke Batam.

Dalam agenda sidang, mendegarjan keterangan saksi penangkap kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia Ul Fattah Idris, sedangkan masjlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita dan hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita.

Terdakwa Mustafa Bin Said Ramli merupakan warga Jl. Masjid Rt.01 Rw.01 Alay Kec Tebing Tinggi Barat, Selat Panjang mendapat order sabu dari terdakwa Ma’ruf dan terdakwa memesan sabu kepada rekanya di Malaysia bernama Robert(DPO) dengan uang muka ditransfer Rp29 juta.

Sekitar hari minggu 20 Agustus 2017 terdakwa berangkat mengunakan pompong ke Batu Pahat, Malaysia menemui Robert(DPO) serta memberikan dua paket sabu dibungkus dalam kemasan teh cina.

Satu paket besar berisi satu kilo pesanan orang Batam, sedangkan 1 paket seberat setengah kilo untuk Bahar(DPO)di daerah Siak dan terdakwa mendapatupah 8000 ringit untuk tujuan siak.

Sampai diselat Panjang, terdakwa menyuruh terdakwa Supriyanto dan Jonti Kaka berangkat ke Batam membawa sabu 1 kilo tersebut dan saat duduk-duduk dirumah kedua terdakwa ditangkap Satresnarkoba Barelang.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini