Febri Setahun Jual Kosmetik Ilegal di Batam

0
522

RASIO.CO, Batam – Terungkap dipersidangan PN Batam, terdakwa Febri Susanti menjual kosmetik ilegal asal China lebih kurang setahun di Batam. Minggu(24/01).

Terdakwa Febri mengakui dipersidangan menjual kosmetik tanpa izin edar selamata setahun dan barang diperoleh alias diorder melalui online Shoppee.

“Barang didapat dari shopee dan telah mengedarkan setahun,”kata Febru beberapa waktu lalu di PN Batam.




Terdakwa Pebri Susanti tersandung kasus Kosmetik tanpa izin edar duduk dibangku pesakitan PN Batam, namun karna sakit mendapat penaguhan penahanan rumah.

Terdakwa diagendakan.Selasa(05/01) pembacaan dakwaan oleh JPU Mega Tri Astuti dengan majelis hakim ketua David P Sitorus. S.H,M.H didampingi dua hakim anggota.

Dalam dakwaannya dibacakan JPU Mega Tri Astuti melalui Virtual dipersidangan PN Batam, Bahwa Terdakwa Pebri Susanti berdomisili Perum The Monde Residence Blok N No.10 Bengkong Sadai diduga telah mengedarkan kosmtik tanpa izin edar.

Awalnya Terdakwa melakukan pembelian dengan harga murah barang berupa produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI melalui Marketplace Shopee dengan akun Shopee terdakwa yang bernama Ting Ting sejak bulan Januari 2020.

Dimana pembelian produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI tersebut pembayarannya menggunakan Shopee Pay milik terdakwa dan setiap produk kosmetik kecantikan dikirimkan kepada terdakwa oleh pihak ekspedisi.

Bertahap dengan sekali pegiriman sebanyak 2 kg menuju rumah/gudang HM Beautystuff milik terdakwa yang beralamat di Perumahan The Monde Residence Blok N No.10 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam.

Sekira bulan juni 2020, Petugas BPOM Kepri mendatangi serta melakukan penggeladehan dirumah terdakwa dan petugas menemukan kosmetika tanpa izin edar dalam rumah terdakwa.

Petugas menemukan sejumlah 62 item produk kosmetika yang selanjutnya produk tersebut diamankan oleh Petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa memasarkan dan menjual kembali produk produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI tersebut dengan cara mempromosikan dan menjual produk tersebut kepada orang lain secara Live melalui Facebook dengan nama akun Ting Ting dan posting di Story dan Feed Instagram dengan nama akun HMBeautystuff.

Terdakwa dijerat JPU, Bahwa perbuatan terdakwa PEBRI SUSANTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Usai membacakan dakwaan Majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini