RASIO.CO, Lingga – Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Konsumen yang digelar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Lingga, gandeng Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, bertempat di Aula Sakura Hotel Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Kamis (3/8) pagi.

Kegiatan sosialisasi dengan tema “Konsumen Berdaya, Ekonomi Berjaya” menghadirkan BPSK Kota Batam sebagai Narasumber, dihadiri juga perwakilan Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Camat, Lurah, Para Pengusaha, termasuk perusahaan layanan masyarakat, seperti PDAM, PLN, Dealer Motor, pelaku UMKM dan Tokoh Masyarakat yang mewakili konsumen.

Kepala Disperindagkop-UKM Lingga, Zulfikar menyampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber dari BPSK Kota Batam, dan semua pihak telah bersedia meluangkan waktu untuk menghadiri Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Konsumen yang digelar Disperindagkop-UKM Lingga ini.

Perkembangan dunia usaha, Zulfikar mengatakan, pada saat ini begitu cepat, hal tersebut tidak lepas dari adanya peran dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan, baik itu perdagangan barang atau jasa yang sangat mempengaruhi perekonomian baik secara nasional maupun secara internasional.

“Hal yang sangat menarik dari kegiatan usaha yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat saat ini, adalah banyaknya permasalahan yang kemudian dalam perkembangannya dapat menimbulkan suatu kasus atau sengketa yang harus diselesaikan oleh para pihak yang bermasalah,” kata Zulfikar saat ditemui disela-sela kegiatan di Sakura Hotel Dabo Singkep.

Dalam proses kenyataannya, lanjut Zulfikar, penyelesaian permasalahan tersebut, dapat di tempuh melalui jalur peradilan maupun jalur di luar peradilan. Lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yang disahkan dan diundangkan tanggal 20 April 1999, mengatur antara lain keberadaan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang disebut dengan BPSK.

“Dari ketentuan tersebut diatas dapat diketahui, bahwa para pihak yang bersengketa diberi hak untuk memilih lembaga atau badan mana akan pilih menyelesaikan mereka permasalahan yang dihadapi, baik melalui jalur pengadilan yang pengertiannya pengadilan umum, maupun jalur luar pengadilan yaitu BPSK yang ditunjuk Pemerintah,” ungkapnya.

Sebagai lembaga, jelas Zulfikar, yang dapat menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan, untuk itu eksistens dan peran Lembaga ini perlu terus di publikasi, disosialisasikan dan diketahuí oleh masyarakat luas, agar masyarakat memiliki gambaran bagaimana menyelesaikan persoalan jika konsumen menghadapi kekecewaan atau ketidak puasan atau bahkan penipuan darí pelaku usaha atas barang dan jasa yang telah konsuen beli dengan membayar uang dalam jumlah tertentu, sehingga tidak mengalami banyak kerugian.

“Melaluí forum iní saya mengharapkan berperan aktif sekalian, untuk dapat menyampaikan permasalahan- permasalahan yang terkait dan dirasakan, dijumpai yang perlindungan konsumen yang terjadi đi tengah masyarakat kita di Kabupaten Lingga, mengingat para narasumber kita iní adalah orang-orang yang kompeten dan praktisi langsung dalan dunia perlindungan konsumen,” paparnya.

Ditempat yang sama, Kabid Perdagangan Disperindagkop-UKM Lingga, Razwin Abdullah menyampaikan, kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk perlindungan konsumen ini, memberikan atau untuk mewujudkan konsumen yang cerdas, diharapkan konsumen itu terlindungi dan para pengusaha juga tidak teraniaya dan dapat berlomba-lomba untuk meningkatkan produksi dan meningkatkan kapasitas ekonomi juga, sehingga kedua sisi itu terkafer.

“Sengaja kita pilih narasumber yang cukup kompeten dan menguasai ilmu disitu yaitu Wakil Ketua BPSK, jadi kita bisa melihat di Kota Batam persoalan-persoalan konsumen itu cukup banyak, sehingga kita mengambil contoh dari Batam,” terangnya.

Kalau di Lingga, kata Razwin lagi, jika dilihat sehari-hari pelayanan masyatakat, seperti PDAM, PLN termasuk juga produk-produk yang tidak ber SNI dan tidak produk yang luar, itu salah satu contoh-contoh kasus yang nanti diangkat dan bagaimana cara BPSK mengatasinya, karena BPSK tersebut banyak jalur, pertama jalur agar bisa mediasi juga konsiliasi dan abitrase yang ada 3 poin, jadi lebih mengedepankan mediasi dan konsiliasi.

“Kita lebih mengedepankan cara pelayanan, dalam arti bagaimana kita memberdayakan konsumen agar konsumen itu terlindungi dan mendapatkan produk- produk atau layanan yang maksimal, dan produsen juga dapat meningkatkan layanan atau kwalitas dari produksi mereka sehingga keduanya berimbang,” tutup Razwin.

Puspan

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini