RASIO.CO, Karimun – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto membuka GTRA Summit 2023 di Karimun.

Menteri ATR/BPN ini mewakilkan Presiden Jokowi yang seharusnya membuka GTRA Summit 2023 itu. Adapun rangkaian GTRA Summit 2023 rencananya berlokasi yang dilaksanakan selama dua hari di Kabupaten Karimun. GTRA Summit tahun ini mengusung tema Transformasi Reformasi Agraria Mewujudkan Kepastian Hukum, Keberlanjutan Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Dalam sambutannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjajanto, menyinggung adanya ego sektoral dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.

“Ego sektoral itu masih ada. Jadi mari melalui GTRA ini kita bersama-sama menyelesaikan segala permasalahan pertanahan dengan prinsip kepentingan rakyat,” ujar Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjajanto dikutip tribunbatam, Rabu (30/8).

Menurutnya, lintas kementerian dan lembaga harus bekerja sama dalam upaya reformasi agraria sejalan dengan program strategis nasional GTRA Summit.

“GTRA ini adalah gugus tugas, artinya sebuah kelompok. Maka kita harus bekerja bersama-sama segala permasalahan pertanahan,” ujarnya.

Secara substansi, GTRA menjadi upaya pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah. Dengan demikian, para pemangku kepentingan dapat bergandeng tangan mewujudkan reforma agraria.

“GTRA Summit menjawab permasalahan pertahanan yang ada. Kita juga sudah melaksanakan FGD sebanyak 11 kali dengan lintas kementerian,” ujarnya.

Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjajanto, juga memaparkan target penyelesaian legislasi aset di tahun ini mencapai 4,5 juta, dan terealisasi sebesar 1,56 juta bidang melalui (PTSL). Selain itu, dari 125 juta bidang tanah, sudah terealisasi sebanyak 86,5 juta. Upaya penyelesaian ini dilakukan melalui proses identifikasi dan legislasi.

“Dari pencapaian ini, memberikan dampak ekonomi yang luar biasa. Rp 5.755 triliun uang ada di masyarakat melalui hak agunan,” ujarnya.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini