Hakim Kabulkan Pinjam Pakai Kapal Sea Tanker 11

0
1050
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim ketua David P Sitorus mengabulkan pinjam pakai barang bukti kapal berbendera Togo Sea Tanker 11 yang diajukan perusahaan perwakilan Batam.

Sidang yang digelar secara virtual. Selasa(24/08). Diruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam, agenda sidang mendegarkan tuntutan JPU Wahyu Oktaviandi dan Samuel Pangaribuan dibacakan JPU Penganti Karyo So Imanuel Gort.

“Pengadilan Batam mengabulkan pengajuan barang bukti pinjam pakai perkara 369/Pid.B/2021/PN BTM sebuah kapal sea tangker 11 dan semoga dipergunakan sebaik-baiknya,” Kata David P Sitorus di ruang sidang PN Batam.

Diketahui, Dimana dalam sidang saksi terdahulu, bahwa diduga kapal Sea Tanker 11 berbendera togo tersebut melakukan aktifitas illegal diperairan wilayah Indonesia sehingga ditegag Beacukai dan Polairud.

Parahnya, Diduga Kapal Sea Tanker 11 berlayar mengunakan dokumen palsu dan kembali dapat berlayar ke Batam diduga mengunakan dokumen palsu untuk perbaikan di Batam.

Ironisnya, Berdasarkan saksi Togu SImanjuntak, bahwa Kapal Sea Tanker 11 sempat dibeli dan juga telah terjadi kesepakan di notaris, namun kapal tersebut dokumen-dokumen berada di salah satu bank disingapura, sehingga dua kali mengajukan pergantian bendera ditolak otoritas negara Indonesia.

Sebelumnya, Terkuak dipersidangan kapal Tanker Sea II berbendera Togo milik perusahaan  Sea Hub Tangker Pte.Ltd di Singapura beroperasi di Indonesia mengunakan dokumen palsu serta melakukan kegiatan illegal berupa limbah di Korea dan Balikpapan.

Ironisnya, Kapal berbendera Togo tersebut berlayar dari Pasir Putih menuju Balik Papan mengunakan dokumen palsu dan ditegah Beacukai Balikpapan Bersama Polairud diduga melakukan kegiatan Ship to Ship minyak illegal.

Dalam agenda keterangan saksi dipersidangan, dengan terdakwa Mohd Syarif seminggu lalu, bahwa pengurusan dokumen pelayaran maupun dokumen perubahan bendera Togo ke bendera Indonesia diduga palsu.

Menurut keterangan saksi Eric Kusuma merupakan perwakilan perusahaan  Sea Hub Tangker meminta terhadap terdakwa Mohd Syarif untuk pengurusan dokumen pergantian bendera kapal dari togo ke bendera indoensia.

“Saya mengenal terdakwa dari Hendry Hermanto merupakan Bagian keuangan PT.LAL dan ketika itu pertemuan awal di Martabak Har,”kata saksi Eric. Senin(26/07) lalu.

Saksi merupakan perwakilan kapal tangker untuk mengatur diwilayah Indonesia, dan karena beroperasi di Indonesia maka akan dilakukan pengurusan pergantian bendara dari bendera Togo, dan kapal terdaftar kapal di Afrika.

Kata dia,  Dirinya Meminta meminta bantuan kapten syarif dan tidak tahu menahu terkait dokumen. Melalui orang dikenalkan kapten syarif.

Sertifikat serta dokumen asal togo, satu set surat dari bendera togo dokumen, untuk merubah ke Indonesia. 596 juta saya kirim ke kapten syarif.

“Dokumen diserahkan di grand I hotel oleh kapten syarif kepada saya. Selanjutnnya kapten syarif memberangkatkan kapal dari pasir Gudang ke Balikpapan.” Ujar saksi.

Kata dia, Kapten Moses, dan meyerahkan dokumen kapten syarif tahun 2019 terdaftar bendera togo.

adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini