Hakim Sebut Saksi Nekad”Ngawur” Kasus BCC Hotel Batam

0
1199

RASIO.CO, Batam – Majlis hakim ketua Tumpal Sagal sebut keterangan saksi Erlinda Siburian karyawan Notaris Anly Cenggana Nekad dan Ngawur dalam memberikan kesaksian terkait akta 3,4 dan 5 dalam kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Tjipta Fujiarta.

“Saudari nekad dan ngawur serta berbelit dalam memberikan keterangan padahal sudah
disumpah, padahal saudara saksi dari notaris ketika akta diterbitkan dan berlasan lupa,” Kata Tumpal di ruang sidang utama PN Batam. Senin(09/07).

Lanjut hakim, Saudari berkelit hanya mengetahui para pemegang saham berkumpul di notaris Anly Cenggana yaitu: Wimeng, Andreas, Conti Chandra, Hasan dan Tjipta Fudjiarta yang bermaksut akan menjual saham, namun tidak mengetahui siapa yang memimpin rapatnya.




Saudari sebagai saksi beralasan hanya mengingat ketika menandatangani akta serta melihat dengan jelas para pemegang saham termasuk Tjipta Fudjiarta tetapi tidak mengetahui kronologis berita acara rapat pemegang saham dan jual beli saham, padahal saudara saksi.

“Termasuk akta 89 dan 99 padahal saudari terlibat sebagai saksi dalam pembuatanya, jadi
aneh?,”ujarnya.

Sedangkan, saksi Desi merupakan mantan General kasir hotel BCC dalam kesaksiannya
dipersidangan mengatakan bahwa dirinya bekerja sedari tahun 2011 danmengundurkan diri di tahun 2013. selama dirinya bekerja tugasnya hanya mencatat serta menerima pemasukan serta membayar tagihan operasional hotel.

“Selama bekerja disana seluruh penandatanganan cek oleh pak Conti dan bu Jenny dan bukan pak Tjipta,”ujarnya.

Selain itu, dirinya juga bertugas melakukan penyetoran uanh hasil operasional hotel termasuk pembayaran hutang hotel melalui bank atas perintah atasannya dan paling tinggi Rp200 juta.

“Terkait terjadinya sengketa antara pak Conti dan terdakwa saya tidak tahu dan mengetahuinya ketika diperiksa sebagai saksi di mabes polri serta setahu saya pak Conti meminpin ketika itu,”jelas Desi.

Sementara itu, saksi Berlian merupakan HRD mengatakan, ia bekerja di PT Bangun Mega
Semesta (BMS) sejak tahun 2011 sebagai asisten HRD. Kemudian risain (tidak bekerja) dari PT BMS pada bulan Oktober 2014.

“Terdakwa owner saya sejak bekerja di PT BMS, sekarang tidak lagi,” terang Berlian dihadapan Majelis Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Tumpal Sagala didampingi hakim anggota Taufik dan Yona Lamerosa Ketaren.

“Taunya permasalahan ini, ketika saya diperiksa Mabes Polri. Kasus penipuan, penggelapan dan keterangan palsu,” ujarnya kembali.

Kata Berlian, ia bekerja di PT BMS, tugasnya mengurus karyawan dan perizinan karyawan
Warga Negara Asing yang bekerja di hotel BCC. Seperti pengurusan izin Wingston Warga
Negara Singapore yang diangkat sebagai General Manager (GM) di hotel BCC.

Sedangkan susunan Direksi sebelumnya ia tidak mengetahuinya. Dan mengetahui awal susunan kepengurusan Direksi di PT BMS tahun 2011, itu dilihatnya di akta Notaris.

“Pernah saya lihat fhoto copi akte Notaris, bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta sebagai Komisaris, Conti Chandra sebagai Direktur Utama, Hasan, Wie Meng, Andres. Itu yang saya lihat dalam Notaris,” ujarnya.

Kemudian saksi Berlian menyampaikan, ada perubahan jajaran Direksi di PT BMS selama dua kali. Perubahan akta Notaris, awal tahun 2013, Direktur Utama Wingston (WN Singapore), Direktur, Conti Chandra. Kemudian beberapa bulan kemudian dirubah kembali, Direktur Conti Chandra diganti menjadi Jauhari.

“Tahun 2013 Wingston dalam perubahan akta Notaris diangkatnya sebagai Direktur Utama, dan Jauhari sebagai Direktur, sejak itu Conti Chandra tidak pernah lagi ada di kantor. Tidak tau apa masalanya,” terang Berlian.

Ketika saksi ditanya Jaksa terkait proses jual beli BCC Hotel, saksi menjawab tidak
mengetahuinya. Bahkan pemegang saham di PT BMS, saksi juga tidak mengetahui siapa-siapa saja orangnya. Yang mengurus operasional hotel BCC sejak bekerja disana hanya Conti Chandra, terdakwa tidak ada mengurusnya.

“Selama saya bekerja di BCC hotel, semua urusan masalah operasional, itu ditandatangani oleh Conti Chandra sebagai Direktur Utama, terdakwa tidak ada. Kemudian pernah mendengar cerita permasalahan, masalah saham. Itu saya dengar dari Conti Chandra dan terdakwa Tjipta Fudjiarta,” kata Berlian.

Penasehat hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, saat bertanya terkait adanya pengunduran diri
Conti Chandra yang diajukan oleh istrinya. Berlian menjawabnya ada, namun itu tidak dianggap keseriusan. “Suratnya dikembalikan kembali, karena tidak dianggap keseriusan,” kata Berlian.

Istri Conti Chandra saat mendengarkan keterangan saksi Berlian, tentang surat penguduran diri Conti Chandra yang diajukanya, karena terdakwa belum membayar hasil jual beli saham. “Iya Benar saya ajukan, karena terdakwa Tjipta Fudjiarta belum bayar,” kata istri Conti.(red/di/ka).

Bya@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini