RASIO.CO, Lingga – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, dari jumlah 58 orang narapidana, sebanyak 46 orang narapidana diusulkan terima remisi umum tahun 2023.
“Dari total 58 orang napi, sebanyak 46 orang narapidana, yang kita usulkan untuk terima remisi,” kata Dewanto, Kepala Lapas Dabo Singkep, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (10/8).
Pengusulan remisi umum itu, jelas Dewanto, tentunya sudah memenuhi syarat adminstratif dan substanstif, seperti sudah menjalani hukuman penjara minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara di Lapas Dabo Singkep. Dari 46 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), lanjut Dewanto, yang mendapatkan remisi tersebut diantaranya yang menjalani hukuman kasus perlindungan anak, korupsi dan narkotika.
“Adapun WBP yang diusulkan remisi tersebut, terdiri dari 45 orang pria dan 1 orang wanita, sementara sisanya 12 napi belum memenuhi syarat untuk diusulkan,” tutupnya.
Puspan









