RASIO.CO, Tanjungpinang – Polda Kepri menetapkan Direktur dan Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur (JPK) Johanis dan Thedy Johanis masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Johanis dan Thedy Johanis merupakan tersangka kasus jual beli ruko Mitra Raya 2 di Batam. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat DPO atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin (15/5).

“Surat DPO terhadap kedua orang tersebut sudah kita terbitkan,” kata Nasriadi dikutip tribunbatam.

Atas status DPO yang dilayangkan Polda Kepri, kedua tersangka pun juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi. Hal itu disampaikan Plt. Humas Kemenkumham Kepri, Tiwi Rahayu.




“Dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah, pihak Kumham sudah melakukan pencekalan kepada DPO dimaksud,” ujarnya, Selasa(16/5). Sebagai informasi, Johanis merupakan ayah Thedy Johanis.

Mereka Direktur PT Mitra Raya Sektarindo Djoni Ong, Thedy Johanis (Direktur PT Jaya Putra Kundur) dan Johanis (Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur) tyang mana PT Jaya Putra Kundur merupakan perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan lahan. Kemudian melakukan kerja sama dengan PT Mitra Raya Sektarindo selaku developer.

Alasan Penetapan DPO

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penetapan DPO terhadap kedua orang itu dilakukan karena Johanis dan Thedy Johanis sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Polisi juga telah melakukan pengecekan dan pencarian terhadap Johanis dan Thedy Johanis ke rumah dan perusahaannya. Namun keduanya tidak ditemukan.

“Kita menduga tersangka mencoba kabur dari panggilan polisi. Untuk itu kita menerbitkan DPO terhadap kedua tersangka,” tuturnya.

Sementara Djoni Ong telah memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.

Polda Kepri sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri dan Ditjen Imigrasi untuk mencekal kedua DPO agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Saat ini polisi mendapatkan indikasi bahwa keberadaan Direktur Utama PT. JPK yaitu Johanis sedang berada di Singapura.

Nantinya akan dilakukan berbagai upaya hingga sampai red notice.

“Setelah kita menyebarkan status DPO ini dan jika masih tidak ada juga itikad baik dari kedua tersangka untuk menyerahkan diri, maka kita akan lakukan Red Notice,” imbuhnya.

Saat ini ada 59 serifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo.

***

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini