RASIO.CO, Batam – Tim Hukum Polda Kepri membantah dengan tegas terkait sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan Polairud terhadap barang diduga ilegal milik Yohannes Juko Suwarno sebagai pemohon di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.
Hal ini disampaikan Tim hukum Polda Kepri dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban termohon yang digugat , dimana sekaligus menolak tuntutan ganti rugi Rp1 Milyar oleh pemohon.
Dalam pembacaan jawabannya, tim hukum Polda Kepri menyampaikan, berawal informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2018, ada satu unit kapal pancung yang sedang bongkar muat barang di lahan kosong pinggir laut daerah Sembulang Camping Jembatan VI Barelang yang diduga akan di kirim ke luar Kota Batam.
Selanjutnya laporan tersebut di terima dan ditindaklanjuti anggota polisi Brigadir Antonius dan Lamhot , diketahui lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi bongkar muat barang diduga ilegal sehingga warga disana resah.
“Kami tindak lanjuti dan benar ada ditemukan satu unit kapal pancung sedang bongkar muat, namun speadboad jenis pancung keburu kabur dan tidak dapat dilakukan pengejaran karena kami saat itu tidak ada armada untuk mengengejar dan hanya dapat mengamankan barang yang ada di tepi bibir pantai dikelilingi bakau,” kata Kabidkum Polda Kepri, Kombes Pol Totok Wibowo. Senin(19/03).
Selanjutnya, tanggal 21 Pebruari 2018 pukul 06.00 wib menjelang malam, anggota polisi datang dan mengamankan barang-barang dari lokasi tanah kosong hutan bakau daerah tersebut.
Sementara itu, imbuhnya, warga mengatakan lokasi bibir pantai tersebut sering digunakan untuk melansir barang -barang ilegal. Dan setelah dilakukan penyidikan tanah itu adalah milik Ani Parida SH dan bukan milik pemohon.
Kemudian saat barang diamankan, ada dua orang datang dari Palembang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Maka kami menduga ada pelanggaran sehingga barang itu diamankan.
“Pemilik barang tidak benar dalam hal ini pemohon, karena ada dua orang dari Palembang yang mengaku pemilik barang tersebut,”ujarnya.
Setelah mengamankan barang tersebut maka pada tanggal 2 Maret 2018, Iptu Thomas berkoordinasi bersama Beacukai Batam agar barang tersebut dititipkan dari Mako Polairud ke BC. Terkait sidang pra peradilan permohonan ini, maka dengan tegas kami menolak seluruh dalil-dalil gugatan pemohon.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Bea dan Cukai selaku termohon 2, bahwa
tindakan pegawasan, pemasukan dan pengeluaran barang merupakan untuk menjalankan Undang- undang Kepabeanan saja. Bea dan Cukai bukan terlibat dalam penyitaan seperti yang diajukan pemohon.
“Kami hanya menjalankan UU Kepabeanan yaitu pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang bukan penyitaan,” ungkap kuasa hukum Bea dan Cukai membacakan jawabanya.
Usai mendegarkan pembacaan jawaban Tim Hukum Polda Kepri, Hakim Tunggal Taufik Abdul Halim Nainggolan., SH menggatakan sidang akan dilanjutkan esok untuk mendegarkan replik dan duplik.
Sebelumnya, Agus Amri SH penasehat hukum pemlik barang Yohannes Juko Suwarno menjelaskan, tanggal 19 Februari siang, kliennya membongkar barang dagangan berupa barang-barang kebutuhan masyarakat seperti halnya kaos kaki, lilin, cutton bad dan lainnya dengan jumlah 720 koli di lahan miliknya di Desa Sembulang Camping, RT 002/RW 002, Galang.
Namun pada Selasa Malam sekitar pukul 19.00 WIB, sejumlah anggota Ditpolair Polda Kepri mendatangi lokasi penyimpanan dan langsung melakukan penggeledahan. Kita pertanyakan dasar penyitaannya, namun mereka hanya mengatakan bahwa itu barang temuan.
“Barang tersebut disimpan dari pagi hingga jam 5 sore, pada pukul 7 malam datang anggota Polairud melakukan penggeledahan dan penyitaan. Sengaja disimpan karena menunggu kapal carteran sembari pengurusan izin angkut,” terangnya.
APRI@www.rasio.co