Ini Jaringan Pengirim TKI Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Batam

0
1056

RASIO.CO, Batam – Para pemeras keringat TKI yang diberangkatkan secara ilegal melalui pelabuhan tikus Nongsa, Batam, merubah modusnya operandinya untuk mengelabui penegak hukum yang tiba di bandara Hang Nadim Batam.

Jaringan Mariana, Ari,Ucok, dan Kak Ros jadi buronan polisi dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang(DPO), sedangkan Zamri alias Lampe, Jupri dan Ridwan berhasil diciduk dan duduk dibangku pesakitan PN Batam.

Parahnya, para pemeras keringat TKI ilegal ini tak segan-segan mematok harga puluhan juta sekali keberangkatan kenegara jiran Malaysia bahkan terkadang harus dipaksa bekerja untk membayar ongkos dari daerah asal hingga kepenampungan, sampai keberangkatan.




Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam, dimana para terdakwa mengakui dengan
menceritakan kronologis, bahkan para terdakwa dengan jaringan sudah tersistem, bahkan Mariana merupakan otak atau pengendali jarak jauh dan membagi peran para terdakwa serta upah yang diterima mereka.

Terdakwa Zamri alias Lampe, bertugas sebagai pemberangkatan para TKI Ilegal,mulai dari kedatangan, penjemputan di Mall-mall karena dibandara diawasi, hingga sampai keberangkatan sampai menjanjikan pekerjaan di Malaysia. namun para otak pelaku utama Mariana, Ari,Ucok, dan Kak Ros, lolos dan jadi buronan polisi.

Ada 16 calon Pekerja Migran Indonesia bekerja di Malaysia melalui Jalur tidak resmi tersebut berasal dari Nusa Tenggara Timur, selain itu terdapat 1 calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Sumba.

Korban seluruhnya dikelola Mariana(DPO) dan mengatur keberangkatan melaui laut menuju Kijang, Bintan , lalu berangkat ketempat menampungan Batam. sedangkan yang melalui bandara Hang Nadim berkumpul di Megamall dijemput Ucok(DPO) orang suruhan Mariana(DPO).

Dan sebelum sampai dipenampungan para calon TKI Ilegal akan membayar perkepala Rp2,3 juta kepada Ucok sebagai biaya mengurus proses keberangkatan masuk Negara Malaysia.dan ditampung di Mukri di Kampung Batu Besar Rt 003 Rw 001 dekat Mesjid Nurul Hidayah Batu Besar Nongsa Kota Batam.

Sementara itu, pengurus di negara Malaysia yakni kerap dipanggil Kak Ros(DPO), saat dimankan kepolisian Polda Kepri ada 29 TKI ilegal dkpenampungan Mukri dan akan diberangkatkan menggunakan mobil Pajero Nopol BP 1935 ZN warna abu – abu yang dikendarai oleh terdakwa Mukri.

Dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih nopol BP 1823 FQ. yang dikendarai oleh terdakwa Zamri. Sedangkan alat angkut menuju Johor Malaysia menggunakan 1 buah spead boat milik Ridwan.

Perbuatan para terdakwa didakwa Pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini