RASIO.CO, Batam – Tiga terdakwa Fadli, Mas Adi dan Yud Fauzi diduga merupakan kurir narkoba 1,7 kilogram sabu merupakan jaringan Batam-Surabaya yang berhasil ditangkap di bandara Hang Nadim Batam.
Parahnya, salah seorang terdakwa Mas Adi berprofesi sebagai driver mendapatkan barang haram tersebut dari Tanjungsengkuang, Batam dan sudah menggeluti pekerjaan ini cukup lama, sedangkan Fadli dan Yud Fauzi membawa ke Madura, Surabaya.
Hal ini terungkap dipersidangan saat mendegarkan 5 saksi dimana salah satu saksi merupakan anak terdakwa, sedangkan majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota dan JPU Arie Prastyio.
“Terdakwa masuk ke pintu X-RAY tempat pemeriksaan di Bandara Hang Nadim petugas Avsec mencurigai terdakwa lalu membawa ke ruang riksa, petugas Avsec Bandara Hang memeriksa 1 buah tas sandang warna hitam berlogo Gregori ditemukan 6 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu,” kata salah seorang saksi kepolisian diruang sidang Tirta PN Batam. Selasa(27/02).
Ia menambahkan, Fadli juga ikut diamankan oleh Polisi dan petugas Avsec Bandara Hang Nadim dengan barang bukti berupa tas sandang warna hitam biru berlogo Fortune yang berisikan 6 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus plastik transparan.
” Totalnya lebih kurang 1760 gram, ujarnya.
Terkait keterangan seluruh saksi, ketiga terdakwa membenarkan kronoligis penangkapan tersebut, dan akhirnya majlis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi penangkap.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maksimal hukuman mati.
APRI@www.rasio.co