





RASIO.CO, Batam – Terdakwa Ismail harum nahokda kapal Bintang East yang meyeludupkan barang ballres, rokok dan mikol divonis setahun pejara tiga majelis hakim PN Batam.
Ironisnya, dari pengakuan terdakwa ismail harum dipersidangan mengaku menyeludupkan 300 bal balpres, mikol dan rokok, namun di SIPP PN batam tidak tercantum.
Parahnya, Diduga vonis terhadap terdakwa Ismail Harum sudah dilakukan majelis hakim dua pekan mejelang lebaran tetapi tidak tercantum di SIPP PN Batam termasuk tuntutan terhadap terdakwa.
Sementara itu, barang bukti yang tercantum di SIPP PN batam sebagai barang bukti hanya Kapal Bintang East serta surat-surat pentingnya. Ketika awak media berusaha mengkonfirmasi terhadap humas PN Batam, Yudi mengatakan SIPP PN Batam ada gangguan, namun hingga kini masih gangguan.






“Untuk SIPP memang sedang ada gangguan sedangkan vonis terdakwa nanti saya lihat dan tanya majelis hakim dulu,” kata Yudi dua pekan sebelum lebaran lalu.

Sementara itu,PH terdakwa terdakwa Eliswita mengatakan bahwa terdakwa divonis setahun penjara dan dituntut JPU 18 bulan penjara.
“Kalau tak salah setahun terdakwa dituntut,” kata Eliswita melalui sambungan selularnya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, JPU Zulna Yosepha menuntut terdakwa Ismail Harum nahkoda kapal speedboard Bintang East selama 18 bulan penjara.
Ironisnya, Pasal 102 huruf f Undang- Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dapat dipidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Dan Kedua, Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Parahnya, dalam persidangan terdakwa tidak mengetahui barang apa yang diangkut dan baru mengetahui barang yang dibaea setelah di tangkap pihak beacukai batam.
Sedangkan pemilik barang jadi saksi dipersidangaj termasuk si penyewa kapal namun tidak dijadikan tersangka dan diduga nahkoda korban, ironisnya barang bukti barang seludupan tak terlampir di sipp pn batam, namun rerdakwa dipersedingan menyebutoan, 300 kolo balpres, rokok dan mikol. Dan barang kilik aseng.
Menurut sumber lapangan, bahwa terdakwa Ismail Harum hanyalah nahkoda yang sigaji pertrip serta selama ini speedboad merupakan bawa penumpang, berpindah bawa sayur san barulah terakhir bawa narang seludupan.
“Awalnya bawa penumpang lalu sayur dan terakhir bawa barang penyeludupan,”
“Begitu tertangkap pemilik barang serta penyewa kapal lepas tangan dan melenggang diluar , terdakwa korban,” ujar sumber enggan dipublis. Selasa(12/04).
Terungkap penggakuan terdakwa Ismail Harum dipersidangan kapal Bintang East sebelum tertangkap lima kali menyeludupkan rokok, ballpres serta mikol dari pelabuhan ilegal jembatan IV Barelang, Batam.
“Lima kali diperintahkan menyeldupkan barang tujuan palalawan-riau dan kelima tertangkap beacukai,”
“Ada enam orang kami, empat abk satu orang bernama syaiful dari pihak pemilik barang bernama alam,” kata Ismail di ruang sidang Wirjono Profjodikoro PN Batm yang digelar secara online, Selasa(15/03).
Lanjut terdakwa, barang illegal tersebut milik Alam dan ketika dilakukan pemauatan barang di jembatan IV barelang, Batam, alam ada memantau bahkan ketika tertangkap anak buahnya bernama syaiful ikut mengawal barang.
“Namun yang dijadikan tersangka hanya saya, padahal saya hanya orang suruhan dan digaji Rp4 juta perbulan,” ujar terdakwa.
Tedakwa menambahkan, kapal dari luar ke batam membawa sayur-sayuran dan keluar batam barulah membawa barang illegal bermacam-macam tergantung pesanan.
Adi@www.rasio.co //