Jaksa Tahan Mantan Kadis Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pupuk

0
405

RASIO.CO, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak korupsi pengadaan pupuk tahun 2016 di Kabupaten Lingga, salah satu tersangka merupakan Rusli, Mantan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Rabu (28/9).

Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison mengatakan, kedua tersangka yang dilakukan penahanan oleh Kejari Lingga, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, merupakan PNS aktif yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, sementara satu tersangka merupakan penyedia barang dan jasa.

“Tersangka Rusli pada saat itu selaku Kepala Dinas, sedangkan Anas yang menyiapkan barang dan jasanya. untuk para terdakwa telah dilakukan penahanan untuk perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan pupuk tahun 2016,” kata Kajari Lingga, Rizal Edison yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Lingga, Josua Tobing dan Kasi Intelijen Kejari Lingga, Ade Chandra saat diwawancarai awak media.

Rizal Edison menjelaskan, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk tahun 2016 di Kabupaten Lingga, saat ini pihaknya melakukan penahanan terhadap 2 tersangka. para tersangka telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp96 juta dan telah dikembalikan ke kas negara.

“Sudah kita tingkatkan ke tahap tersangka, untuk tersangka lain untuk saat ini belum kita dalami, nanti kita pelajari kembali,” terangnya.

“Untuk ancaman hukuman terhadap para tersangka, undang-undang nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan subsider Pasal 3 minimal 4 tahun sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun,” tutupnya.

Puspan

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini