Jaksa Tuntut Ethna Tiga Tahun Penjara

0
555

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menuntut terdakwa Ethna Juna Siby 3,6 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat PT. Sintai Industry Shipyard. Kamis(22/04) lalu.

“Menyatakan terdakwa Ethna Juna Siby bersalah melakukan “Tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksut untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian”sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ethna Juna Siby dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” Ujar Jaksa Mega.




Sebelumnya, Sidang kasus dugaan pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Ethna terus memasuki babak mengejutkan, dimana ahli yang dihadirkan PH terdakwa berpendapat Quorum RUPS PT. Sintai Indusry Shipyard bertentangan dengam pasal 88 ayat 1 uu no 40 tahun 2007.

Dimana maknanya, Hasil RUPS berdampak batal demi hukum terhadap rups tersebut.

“Tidak memenuhi kuorum dan bertentangan dengan pasal 88 ayat 1 uu no 40 tahun 2007 dan berdampak batal demi hukum terhadap rups tersebut.” Ujar Dr. Ramon Nofrial. S.H, M.H diruang sidang PN Batam.Senin(19/04) kemarin digelar secara virtual.

Sidang yang digelar hampir lebih satu jam tersebut dipimpin majelis hakim ketua Yoedi Anugrah Pratama, S.H.,M.H didampingi dua hakim anggota dengan mendegarkan pendapat ahli yang dihadirkan PH terdakwa dan berlanjut pemeriksaan terdakwa.

Sidang yang dibuka untuk umum ini tak luput dari pantauan awak media, pasalnya konflik internal para pemegang saham diperusahaan tersebut mendapat perhatian karena sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu.

Dimana dampaknya Ethna istri almarhum Hendardo dipenjara karena diduga memalsukan surat dengan pengajukan permohonan pembubaran perusahaan yang mana permohonan dikabulkan PN Batam berujung penunjukan Likuidator, namun akhirnya putusan PN.Batam tersebut di Batalkan Mahkamah Agung.

Sidang kali ini, Ahli Dr. Ramon Nofrial. S.H, M.H terlihat mengunakan stelan kemeja lengan panjang warna crem abu-abu dudul disamping JPU Mega Tri Astuti bersebrangan duduk dengan PH Terdakwa.

Ahli mendapat lebih kurang 12 pertanyaan dilontarkan dua PH Terdakwa yakni Ilyas. S.H bersama Chicha Z. Elisabet S.Kcm. ,S.H., M.H diruang sidang Prof.R.Soebakti S.H. PN Batam.

Memulai pertanyaan awalnya PH Ilyas mempertanyakan menurut pendapat pendapat ahli ketentuan tentamg quorum RUPS jika didalam rups tersebut terdapat salah satu agenda yang hasilnya merubah anggaran dasar dan pasal mana yg dipakai, apakah pasal 86 atau 88 uu no 40 tahun 2007.

Pertanyaan PH Terdakwa Ilyas, langsung mendapat tanggapan ahli bahwa, Pasal yang digunakan Pasal 88 ayat 1.Kata Ahli, dimana lanjutnya, pasal tersebut berbunyi
RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS.

Dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Usai penjelasan ahli, PH terdakwa kembali bertanya terhadap ahli, bagaimana akibat hukum terhadap rups tersebut jika yang dipakai kuorum kehadiran menggunakan pasal 86, padahal didalam rups tersebut terdapat agenda merubah anggaran dasar.

” Itu artinya tidak memenuhi kuorum dan bertentangan dengan pasal 88 ayat 1 uu no 40 tahun 2007 dan berdampak batal demi hukum terhadap rups tersebut.” Ujar ahli menjawab pertanyaan PH terdakwa.

Ilyas kembali dengan gesit melanjutkan pertanyaan seputaran rups tidak dilakukan dihadapan notaris, lalu kemudian hasil rups tersebut menghadap notaris untuk dituangkan kedalam akta pernyataan rapat umum pemegang saham.

Pertanyaan kami, apakah diperbolehkan dituangkan kedalam akta tersebut hanya sebagian saja tidak seratus persen atau tidak keseluruhan hasil rups tersebut dituangkan?

Sepengetahuan saya, kata ahli, Tidak boleh karena akta pernyataan rapat umum pemegang saham tersebut harus wajib memuat seluruh hasil rups tersebut karena hasil rups yang dilakukan adalah suatu keputusan bersama melalui mekanisme kuorum pasal 88 dan harus dijalankan oleh direktur selaku pihak yang mewakili perseroan untuk menghadap notaris.

Kata ilyas lagi, Apa akibat hukumnya jika terhadap akta rups tersebut hanya memuat sebagian isi hasil rups dan adakah sanksi hukum terhadap direktur yang membuat pernyataan tersebut ?

Jawab ahli, direktur yang menghadap tersebut dapat diduga dengan menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta.

“Dan notaris yang membuat juga dapat diduga melakukan pelanggaran kode etik pada uu jabatan notaris dan dampaknya terhadap akta tersebut adalah batal demi hukum,” paparnya.

Selain itu, lebih detail PH terdakwa mempertanyakan terhadap ahli , bagaimana pendapatnya jika didalam mendirikan suatu perseroan terdapat salah satu pemegang sahamnya warga negara asing apakah perseroan tersebut PMA Atau PMDN?

Sesuai uu , Jika salah satu pemegang saham nya orang asing maka perseroan tersebut berstastus PT PMA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan

dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan

dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan yang terbaru adalah uu penanaman modal uu no 25 tahun 2007 pasal 1 butir ke 8 yang berbunyi Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Bagaimana akibat hukumnya jika seandainya perseroan berbentuk PMDN, Namun didalamnya ada pemegang saham orang aaimg?

Kata ahli menjawab, Pendirian Perseroan tersebut adalah cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berakibat cacat hukum didalam pendirian dan segala akibat hukum yang dilakukan oleh perseroan tersebut adalah cacat hukum dikemudian hari.

Kembali PH terdakwa, Bagaimana pendapat ahli mengenai ketentuan makanisme pembubaran perseroan jika dilakukan melalui penetapan pengadilan apakah bertentangan dengan hukum atau tidak?

Tegas ahli berpendapat bahwa tidak bertentangan dengan hukum sesuai Pasal 142 ayat 1 Pembubaran Perseroan terjadi:

a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian PH terdakwa melanjutkan, Bagaimana terhadap kedudukan hukum suatu perseroan yang sudah dibatalkan oleh penetapan pengadilan yang sudah incracht tetapi dibatalkan dan dikuatkan oleh suatu putusan kasasi yang berbeda?

Serta bagaimana menurut ahli kekuatan akta yg dbuat dihadapan notaris dengan akta yg dibuat oleh suatu putusan pengadilan apakah sama kekuatannya?

Dan bagimana menurut ahli jika ada suami istri yan bercerai tetapi oleh suaminya diberikan harta gono gini bagian saham milik suaminya apakah bertentangan dengan hukum?

Ahli kembali mejawab, Tidak bertentangan dengan hukum dimana sesuai pasal 57 ayat 1 dan 2 uu no 40 tahun 2007.

Pasalnya, lanjut ahli, hal tersebut termasuk pembagian karena hukum setara dengan warisan dan saham tersebut termasuk kedalam harta bersama dan harus dibuktikan jika seseoarng mau menjual sahamnya dihadapan notaris.

Maka memerlukan persetujuan oleh istrinya serta dengan ia mau menjual harta bersama lainya seperti tanah dan mobil dan sepanjang dibuatkan pembagian harta gono gini nya sesuai dengan hukum yaitu dibuat dihadapan pengadilan.

Sementara itu, hakim anggota Christi E.N Sitorus , SH.,M.Hum lebih mempertajam terhadap terkait perseroan , Notaris dan saham yang diketahui ahli.

Dan dipenghujung sidang majelus hakim menunda sidang, rabu(21/04). Dengan agenda tuntutan JPU.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini