RASIO.CO, Lingga – Kapolsek Dabo Singkep menegaskan pihaknya tidak pernah mengarahkan pelapor untuk meminta uang perdamaian, dalam menangani kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, yang terjadi di Dabo Singkep, pada bulan Maret 2023 kemarin.
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan mengatakan, kasus ini telah masuk ranah JPU, dan perlu ditegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta kepada pelapor, untuk meminta sejumlah uang pada pihak terlapor.
“Terkait upaya perdamaian itu urusan mereka antara pelapor dan terlapor,” kata Iptu Rohandi kepada media. Selasa (20/6) lalu.
Iptu Rohandi mengatakan, sebagai penegak hukum dan menjadi pelayan masyarakat, setiap laporan masyarakat yang diterima oleh pihaknya, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, hanya saja dalam kasus ini kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor awalnya bersepakat untuk melakukan upaya perdamaian.
“Awalnya kedua belah pihak mengambil kesepakatan untuk berdamai, hanya dalam berjalannya waktu kami tidak menerima surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak,” terangnya.
Iptu Rohandi menyampaikan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terlapor, hal ini mengingat terlapor kooperatif dan masih bersekolah.
Iptu Rohandi melanjutkan, terhadap kasus itu, pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lingga pada 13 Juni 2023.
“Sebagai penegak hukum yang humanis, dan mengingat terlapor kooperatif, terlapor juga akan menjalani ujian disekolah, kami tidak melakukan penahanan terhadap terlapor, pihak pelapor juga dapat menerima hal itu, karena anak-anak mereka masih sama-sama sekolah,” ungkapnya.
Sementara itu, orang tua pelapor membenarkan jika sebelumnya ada upaya perdamaian, namun upaya perdamaian tidak menemukan titik temu.
“Memang awalnya ada upaya mau damai, upaya damai itu juga pihak mereka (terlapor) yang menawarkan,” kata orang tua pelapor ketika ditemui media.
Saat pertemuan dengan keluarga terlapor, ayah korban mengatakan, ada beberapa yang ditawarkan keluarga terlapor, diantaranya menyekolahkan korban sampai kuliah dan pertunangan kedua anak.
“Awal permintaan damai dari mereka (terlapor) akan siap menyekolahkan anak kami sampai kuliah, jadi setelah kami kalkulasi dari biaya masuk sampai dengan selesai biaya-nya kurang lebih Rp150 juta,” paparnya.
Ayah korban menambahkan, jadi pada intinya upaya perdamaian itu muncul dari pihak keluarga terlapor. nominal sebesar Rp150 juta itu atas dasar kalkulasinya terkait biaya menyekolahkan anaknya hingga kejenjang kuliah, seperti yang ditawarkan oleh pihak keluarga terlapor.
Ayah korban menerangkan, atas nominal sebesar Rp150 juta itupun, diminta bukan dalam bentuk uang akan tetapi membayarkan langsung ke salah satu sekolah pesantren yang ada di Kota Batam nantinya.
“Terkait ada kabar pihak polisi menyuruh kami minta uang perdamaian ke terlapor itu tidak ada,” tutup ayah korban.
Puspan









