Kasus Balpres, Hakim Batam Vonis Denda Terdakwa

0
785

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim ketua Syahlan dan hakim anggota Egi Novita dan Marta Napitupulu dalam amar putusannya memvonis terdakwa Yanumeiwan Zendrato serta Mika Suratmi hukuman denda masing-masing Rp100 juta.

Putusan hakim ini terhadap kedua terdakwa sama dengan tuntutan JPU Mega tri Astuti dan kasus ini adalah kasus pakaina bekas atau lebih dikenal balpress asal negara luar dan keluar Batam yang akhirnya ditangkap Beacukai Belawan, Medantahun 2018 lalu.

Dalam putusan juga disebutkan barang bukti 9 kontainer bakaian bekas yang berisi Pakaian bekas sebanyak 2.463 Ball dan sepatu bekas sebanyak 24 ball, 832 ball pakaian bekas dan 46 karung tas bekas, dirampas negara untuk dimusnahkan.




“Menyatakan terdakwa 1. Yanumeiwan Zendrato Als Wawan dan terdakwa 2. Mika Suratmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama – sama menjual, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.”

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana pidana kurungan masing – masing selama 6 (enam) bulan.” Kata Hakim Syahlan beberapa waktu lalu.

Sedangkan isi dari 9 kontainer berupa SPNU4627133 berisi 282 bale pakaian bekas., SPNU4613799 berisi 273 bale pakaian bekas, SPNU4625001 berisi 278 bale pakaian bekas,
SPNU4638190 berisi 278 bale pakaian bekas dan 2 bale sepatu bekas, SPNU4622569 berisikan 266 bale pakaian bekas.

SPNU4620355 berisikan 270 bale pakaian bekas, SPNU4607883 berisikan 270 bale pakaian bekas, SPNU4618297 berisikan 276 bale pakaian bekas.
SPNU4618954 berisikan 270 bale pakaian bekas.

Atas perbuatan kedua terdakwa dijerat Pasal 102 huruf (h) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 103 huruf (d) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini