RASIO.CO, Batam – lagi, kasus dugaan penyeludupan TKI Ilegal melalui pelabuhan tikus teluk Mata Ikan, Nongsa Batam tangkapan Polairud Polda Kepri akan disidangkan. Kamis(13/12) di ruang Soerbakti PN Batam.
Kedua terdakwa bernama Mus Ahmad Akbar alias Lombok sedangkan Baso(DPO) dan kasus ini dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ritawati Sembiring serta nomor register perkara sesuai dilansir SIPP PN Batam, 1009/Pid.Sus/2018/PN Btm jenis perkara lain-lain.
Diketahui, Terdakwa ditangkap Polirud Polda Kepri Juli 2018 dipelabuhan tikus teluk mata ikan Nongsa, Batam yang akan memberangkatan Migran gelap kenegara jiran Malaysia untuk dipekerjakan secara ilegal.
Dimana, kronologis peristiwa ketika itu, Terdakwa Mus Ahmad Akbarbersama-sama dengan Saksi Wirpratman menjemput 7 orang imigran Indonesia Illegal di depan perumahan BCL dengan menggunakan 1 mobil avanza No.Pol BP-1980-AC warna putih dan menjumpai seorang perempuan.
lalu Saksi Wirpratman turun dari mobil dan menjumpai perempuan tersebut dan setelah ketemu dan berbicara dengan perempaun tersebut lalu ke-7 orang tersebut naik ke mobil lalu Terdakwa dan Saksi Wirpratman langsung membawa mobil tersebut ke rumah Saksi Sumantri dan menurunkan ke-7 orang tersebut di rumah Saksi Sumantri.
Terdakwa pergi dan bertemu Saksi Wirpratman, Saksi Jalal dan Saksi Baso (DPO), kemudian Saksi Jalal mengatakan kepada Terdakwa “Ada empat orang di mobil” dan dijawab Terdakwa “Uangnya mana ?” dan dijawab Saksi Jalal, uangnya setelah jalan baru saya kasih” dan diiyakan Terdakwa lalu ke-4 orang imigran indonesia illegal tersebut dinaikkan ke mobil Terdakwa.
Bahwa Terdakwa langsung pergi dan sekitar 50 meter berjalan Saksi wirpratman mendatangi Terdakwa dan memberikan uang Rp.2.500.000.- dan menyuruh Terdakwa meminta kepada Saksi Baso (DPO) Rp.1.000.000.- .
Dan Terdakwa disuruh menambah Rp.1.000.000.- , lalu Terdakwa menjemput Saksi Karmin yang merupakan imigran illegal di rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa membawa ke-5 orang imigran illegal tersebut ke depan rumah Saksi Lampe yang berada di teluk mata ikan.
Selanjutnya terdakwa pergi lagi dan ditengah perjalanan Terdakwa bertemu dengan Saksi
Wirpratman, Saksi Baygon dan Saksi Manan (DPO) di sebuah warung lalu Terdakwa
menyerahkan Rp.4.500.000.- dan ditambah Rp.500.000.- oleh Saksi Wirpratman sehingga uang tersebut berjumlah Rp.5.000.000.- dan diserahkan Terdakwa kepada Saksi Baygon.
Kemudian Saksi Wirpratman mengatakan “Jemput 9 (Sembilan) orang lagi di rumah Saksi Sumantri dan dijawab Terdakwa “Oke” dan Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Sumantri dan menaikkan ke-9 orang imigran tersebut yang sudah menunggu di rumah Saksi Sumantri dan membawanya ke Teluk Mata Ikan di belakang rumah Saksi Lampe.
Terdakwa bertemu dengan Saksi Andi, Saksi Syahril (DPO) dan Saksi Muslim (DPO), kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi Andi dimana diletakkan orang ini dan dijawab Saksi Andi letak aja disitu kemudian Terdakwa menurunkan ke-9 orang tersebut dan Terdakwa pergi, namun sebelun Terdakwa berjalan Saksi Muslim (DPO) menemui Terdakwa minta tolong beli BBM bensin dan diiyakan Terdakwa.
Terdakwa dan Saksi Muslim (DPO) pergi membeli BBM Bensin sebanyak 6 gelen dimana
tiap gelen berisi 30 liter yang akan diisikan ke dalam 1 unit speed boat warna biru bermesin tempel merk yamaha 2 x 200 PK milik saksi Baygon yang akan membawa tenaga kerja ilegal tersebut ke Malaysia.
lalu setelah minyak BBM bensin tersebut dibeli dan diantar ke Pantai Teluk Mata Ikan yang akan diisikan ke speed boat yang akan membawa tenaga kerja ilegal ke Malaysia lalu Terdakwa pergi, dan tidak lama berselang Anggota Kepolisian Dirpolairud Polda Kepri datang dan mengamankan tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan 1 unit speed boat.
APRI@www.rasio.co //