Kasus PK Caleg Yunus Pertama di Indonesia dalam Kasus Pileg 2019

0
989

RASIO.CO, Batam – Terpidana Muhammad Yunus merupakan caleg gerindra mengajukan Peninjauan Kembali(PK) atas petusan PT Pekanbaru memvonis bersalah sehingga membatalkan putusan pengadilan pertama.

Dalam amar petusan PT pekanbaru pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana.

Dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.




Ironisnya, PK terpidana Muhammad Yunus ini adanya bukti baru(Novum), namun Jaksa berpendapat dalam jawabannya , bukti novum terpidana berupa video saksi Hubertus sudah dibuka dipersidangan terdahulu.

Parahnya, Dalam aturan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan lex Specialis Derogate legi generali , artinya hukum bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum.

Dan dipertegas pasal 482 ayat (4) undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat dan serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya.

“Dari undang-undang jelas disebutkan tidak ada upaya hukum lainnya setelah putusan pengadilan tinggi dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali,” ujar JPU Syamsul.

Majelis hakim ketua Marta didampingi dua hakim anggota mendegarkan dengan memutarkan video rekaman mengunakan laptop yang dijadikan novum oleh terpidana Muhammad Yunus.

“Kami tetap pada jawaban dan novum terpidana sudah pernah di ungkap dipersidangan sebelumnya,” tutup JPU Prihesti.

Majelis hakim menunda sidsng pekan depan.

APRI@rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini