Kawasan Wisata Terpadu ‘Gelper’ Berpotensi Tingkatkan PAD

0
899
Salah satu gelper di Batam untuk menarik pengunjung menyediakan hadia utama berupa mobil.foto/adi

RASIO.CO, Batam – Kepulauan Batam dapat dikatakan merupakan pintu gerbang masuk menuju seluruh destinasi wisata di Kepri. Khususnya Batam wisman lebih cendrung mengunjungi tempat wisata pantai termasuk hiburan malam yang ada di kota mini metropolis ini.

Tren pertumbuhan wisman mancanegara saat ini tengah meningkat. Pada Bulan Agustus 2018, jumlah kunjungan mencapai 236.436 kunjungan. Naik 10,55 persen dibanding jumlah wisman pada bulan sebelumnya yakni 213.876 kunjungan.

Sedangkan untuk negara asal, wisman dari Singapura menjadi wisman terbanyak yang
berkunjung ke Kepri. Dengan total 47,40 persen dari wisman pada Januari hingga Agustus yakni sebesar 1.662.476 kunjungan.




Dari Batam jumlah kunjungan wisman untuk Agustus mencapai 159.218. Meningkat dari bulan sebelumnya yang hanya 144.235 kunjungan. Sedangkan untuk Bintan, jumlah kunjungan wisman juga meningkat. Dari 52.853 di Bulan Juli menjadi 57.995 kunjungan di Bulan Agustus.

Ramainya wisman datang berkunjung ke Batam, dapat dikatakan juga disumbangkan oleh hadirnya Gelanggang Permainan(Gelper) atau lebih dikenal Arena Ketangkasan mesin bagi anak-anak dan dewasa yang diperkuat hadirnya Perda Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2003 atas perubahan No. 17 Tahun 2001.

Dimana dalam pasal 6 ayat(2) huruf a dan b disebutkan gelanggang bola ketangkasan dan gelanggang permainan mekanik/elektronik diatur tentang perizinan,madal maupun lainnya dalam restibusi daerah.

Namun, ironisnya, Pajak dan restribusi khusus gelper di duga tidak jelas dan ini terjadi akibat maraknya gelper ilegal buka di kota Batam dibandingkan yang mendapat izin dari Pemko Batam, selain itu kontrol yang kurang croscek kelapangan sehingga di duga pengusaha dapat sesuka pembayar pajak.

Untuk kembali mengatur keberadaan gelper diperlukan sinergitas Pemerintah Daerah,
Pengusaha serta steckholder lainnya untuk dapat menyiapkan konsep Kawasan Wisata
Terpadu’Gelper’ sehingga Berpotensi Tingkatkan PAD Batam.

“Konsep kawasan terpadu seperti di genting malaysia dapat jadi acuan sehingga terkontrol dan dapat meningkatkan pajak daerah dan selain itu, Jenis usaha ini perlu diberikan standarisasi. Sehingga keberadaanya tidak menimbulkan keresahan dan menjadi sarana hiburan menarik. Tidak terkesan ada permainan terselubung,”

“Standarisasi mesin permainan, melibatkan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Kementerian Pariwisata serta dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kemenaker untuk kalangan wasit,” ujar sumber rasio.co yang enggan dipublis. Jumat(05/07).

Ia menambahkan, dalam perda tersebut Bagian Pertama Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif Pasal 36 (1) Dalam rangka menghapuskan berbagai dampak negatif dari pembangunan pariwisata di Kota Batam maka perlu dilakukan suatu proses penertiban dengan cara menempatkan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) bagian ( c ) nomor (2) Peraturan Daerah ini ke dalam suatu kawasan khusus diperuntukan bagi wisatawan mancanegara.

(2) Untuk mengembangkan dan membina penyelenggaraan pariwisata Batam, Pemerintah Kota bekerjasama dengan Badan Otorita dan pihak swasta guna mengembangkan Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif. (3) Pengelola Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif dapat berasal dari perusahaan milik warga negara Republik Indonesia dan atau bekerja sama dengan perusahaan asing.

Sementara itu, Angggota komisi II DPRD Batam Uba Sigalingging kecewa terhadap minimnya pencapaian PAD Batam tidak sesuai target terkait pajak hiburan salah satunya Gelper. hal ini terlihat RDP dengan Badan Pengelolaan Pajak & Restribusi Daerah (BP2RD) Pemko Batam, Kamis 27 Juni 2019.

Bahkan Uba mengungkapkan hal Sangat menarik ketika membahas tentang Pajak Hiburan, yaitu Pajak Hiburan Ketangkasan Elektronik. Target Pajak Rp. 4.550.000.000.00,-.

Ketika membahas Anggaran Pendapatan terkait Pajak Hiburan Ketangkasan tahun 2019, Komisi II berpandangan bahwa Hiburan Ketangkasan adalah permainan untuk hiburan anak-anak seperti Time Zone.

Namun di dalam prakteknya, hiburan ketangkasan tersebut berubah fungsi dari permainan anak-anak menjadi permainan orang dewasa yang diduga permainan perjudian. Seharusnya ada perubahan yang diajukan oleh Pemko Batam terkait Pendapatan dari Pajak Hiburan Ketangkasan.

“Sangat menarik ternyata BP2RD tidak pernah melakukan pengecekan di lapangan terkait dengan praktek Hiburan Ketangkasan tersebut,”

“Juga tidak ada kordinasi antara BP2RD dengan Dinas Penanam Modal & PTSP kota Batam.

Ini artinya, perhitungan Pajak dilakukan dengan cara Self Assessment ( perkiraan bersifat umum sesuai dengan kesepakatan bersama).,”ujanrya beberapa waktu lalu.

Uba menambahkan, Seharusnya BP2RD turun kelapangan untuk memastikan bahwa penerimaan Pajak Hiburan Ketangkasan benar-benar sesuai praktek dilapangan.

Pertanyaannya sederhana saja, kenapa BP2RD seolah-olah tidak tahu dan cenderung tidak mau tahu adanya praktek Hiburan Ketangkasan yang berbentuk Gelanggang Permainan dewasa yang diduga sarat dengan perjudian?,” tutupnya.(red/di/bp).

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini