RASIO.CO, Batam – Seorang penumpang kapal dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia tujuan Pelabuhan Batam Center, tertangkap basah membawa narkoba, baru-baru ini. Pria berinisial ID (43) itu menyembunyikan 230 gram sabu-sabu di duburnya.

“Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom dan diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur oleh penumpang,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (25/5).

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan control delivery. Hasilnya, pada Rabu (24/5) pukul 16.30 WIB, ditemukan dua orang perempuan berinisial YN (41) dan LW (39) membawa barang terlarang.

“Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram,” ungkapnya dikutip tribunbatam.




Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna proses penyidikan. Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 430 gram dimusnahkan, dan disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram.

“Total barang bukti dari tiga tersangka sebanyak 570 gram. 430 gram di antaranya kita musnahkan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi di halaman utama kantor BNNP Kepri dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.

“Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimum Rp 10 miliar,” ujarnya.

***

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini