Komisi II DPRD Karimun Serap Aspirasi Warga di 5 Desa Kategori Tertinggal

0
205

RASIO.CO , Karimun – Komisi II DPRD Karimun, Kepulauan Riau, menyerap aspirasi warga di lima desa yang dikategorikan tertinggal oleh pemerintah pusat, Selasa (10/2).

Kelima desa tersebut masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Karimun-Buru, yakni desa Sugie, desa Tanjung Pelanduk, desa Rawa Jaya, desa Buluh Patah, desa Sanglar.Selain menyerap aspirasi, kedatangan para wakil rakyat itu juga sekaligus meninjau kondisi infrastruktur, termasuk jembatan penghubung yang sangat diinginkan masyarakat setempat.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun Nyimas Novi Ujiani mengatakan, kunjungan langsung ke masyarakat tersebut bagian dari program pihaknya, yakni mengunjungi 42 desa yang tersebar di Kabupaten Karimun.




“Komisi II DPRD Karimun memiliki program mengunjungi 42 Desa se-Kabupaten Karimun, yang dilakukan per Dapil dan nanti akan sampai pada Dapil IV,” ujar Nyimas.Hal tersebut dilakukan agar proses sinkronisasi data terhadap desa tersebut, sehingga dapat menjadi bagian dari mencari solusi atas status dan permasalahan yang sedang terjadi.

Komisi II DPRD Karimun Serap Aspirasi Warga di 5 Desa Kategori Tertinggal (1)
Ketua Komisi II DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani (tengah), memberikan pemaparan kepada masyarakat. Foto: Istimewa

“Biar statusnya berubah dari desa tertinggal naik jadi desa berkembang, kemudian ada juga desa berkembang, biar bisa menjadi desa maju, lalu harus naik level jadi desa mandiri,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nyimas juga menanyakan kepada seluruh perangkat desa mengenai permasalahan atau kendala yang tengah dihadapi saat ini.

“Kategori desa tertinggal itu pusat yang menilai, alasannya kurang terpenuhinya sarana prasarana di desa tersebut,” ungkapnya.

Dia tidak menampik bahwa memang dana desa yang dimiliki terbilang besar. Hanya saja, dana yang tersedia pada awalnya untuk pembangunan infrastrktur, lalu dialihkan lebih dari 50 persen untuk penanganan COVID-19.

“Pemerintah pusat juga memiliki data 12 desa maju dan selebihnya sebagai desa berkembang. Sementara untuk kategori atau status desa mandiri sampai saat ini masih nol,” bebernya.

Menurutnya, sebagai suatu kerugian terhadap desa tersebut, karena tidak mendapat fasilitas atau kemudahan seperti desa mandiri dalam hal pencairan anggaran baik dari APBD maupun dari APBN.

“Secara aturan selama tujuh tahun harus bisa merubah status desa, dan kita upayakan harus bisa menjadi desa mandiri. Kalau sudah tujuh tahun tidak bergerak statusnya akan merugi. Salah satu kerugiannya adalah dalam pencairan dana desa baik dari pusat ataupun daerah, dilakukan setiap triwulan,” katanya.

“Tapi kalau statusnya sudah berubah dan bisa jadi desa mandiri, pencairannya cukup dua kali saja, 60 persen dan 40 persen, sehingga perencanaan yang telah dilakukan pun dipastikan bisa terealisasi,” tambah politisi PKB tersebut.

sumber : kumparan.id

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini