RASIO.CO, Jakarta – KPK telah mengajukan kembali red notice untuk memburu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang kini berstatus buron, Paulus Tannos.

Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri.

“KPK sudah ajukan kembali red notice dengan nama baru dimaksud, dan kami terus lalukan pengejaran buron tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8).

Dikutip cnnindonesia, Ali mengatakan Paulus selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra telah mengganti namanya di Indonesia dan mempunyai paspor negara lain. Kondisi tersebut menyulitkan KPK untuk melakukan proses penegakan hukum meskipun telah mengetahui keberadaan Paulus di Thailand.

“[Paulus Tannos] tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain,” kata Ali.

KPK menetapkan Paulus bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.

Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini