KPK Tangkap Suami Inneke Koesherawati dan Kalapas Sukamiskin

0
524

RASIO.CO, Jakarta – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diduga menangkap narapidana kasus korupsi, Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen. 

Fahmi diduga sebagai pemberi suap ke Wahid. Tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dan kendaraan.

“Ya (Fahmi Darmawansyah ikut ditangkap). Dia pemberi (ke Wahid Husen),” kata sumber penegak hukum di KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).




Fahmi sendiri divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Suami artis Inneke Koesherawati itu memberikan uang secara bertahap sebesar Sin$309.500, US$88.500, €10.000 dan Rp120 juta kepada pejabat Bakamla.

Pemberian uang itu agar perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016.

Saat ini, Fahmi dan Wahid telah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal. Selain mereka berdua, tim penindakan KPK turut mengamankan sopir dan seorang petugas Lapas Sukamiskin.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan pihaknya melakukan penindakan di Lapas Sukamiskin. Syarif mengatakan informasi mengenai penangkapan tersebut akan disampaikan secara utuh dalam konferensi pers.

“Betul ada kegiatan KPK di Lapas Sukamiskin. Detailnya tunggu konferensi pers,” kata Syarif lewat pesan singkat.

Sumber:cnn idonesia

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini