Lagi, Polisi Ringkus Jaringan Narkoba 1 Kilo di Batam

0
508

RASIO.CO, Batam – Lima jaringan jaringan pengedar pengedar sabu batam berhasil diringkus jajaran kepolsian Diresnarkoba POlda kepri dengan barang bukti 1 kilo. Sabtu(01/08) kemarin.

Kelima pelaku berinisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I. dan kelima pelaku saat ini meringkuk ditahanan Mapolda Kepri.

“Berawal ijformasi masyarakat, lalu tim Subdit I resnarkoba bergerak melakukan penagkapan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau, Batam,”




“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka bahwa telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1.000 gram,” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi,Selasa(04/08).

Kata dia, Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati Inisial R alias B (DPO) Memerintahkan Sdr. Inisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I untuk membawa narkotika jenis sabu didalam anusnya masing masing Membawa 2 buah dan 1 orang membawa 1 buah. Masih ada 2 orang lainnya yang Sampai saat ini masih Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Subdit I,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Sampai dengan saat ini Lima orang tersangka dan 1.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya. Berikut daftar Lima orang tersangka yang diamanakan :

  1. Inisial SB alias S, Laki-Laki, 28 Tahun, Alamat Dasan Beruk Rt 03 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.
  2. Inisial AQ alias A, Laki-Laki, 23 Tahun, Alamat Cepak Lauk Aikmel, Rt 01 Rw 01 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.
  3. Inisial N, Laki-Laki , 24 Tahun, Alamat Ratu Belek Rt 05 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.
  4. Inisial AA alias A, Laki-Laki , 31 Tahun, Alamat Cepak Lauk RT 001 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.
  5. Inisial SI alias I, Laki-Laki , 18 Tahun, Alamat Batu Belek RT 07 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini