RASIO.COm, Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok.

Dikutip tribunbatam, Ketujuh WNA tersebut ditangkap petugas Imigrasi Karimun karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Pasalnya mereka tidak dapat membuktikan dokumen resmi atau perjalanan paspor kepada petugas Imigrasi Karimun.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Ikhwan Izzan menjelaskan, ketujuh WNA itu diamankan berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing. Diketahui, ketujuh orang asing itu masuk ke Tanjungbalai Karimun bukan melalui Pelabuhan Internasional melainkan Pelabuhan Domestik, pada 7 September 2023 lalu.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Kepala Imigrasi Karimun, dan atas instruksi beliau, kami melakukan pencarian keberadaan orang asing tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggalnya,” ujar Ikhwan, Rabu (13/9).

Ikhwan menambahkan, tujuh WNA Tiongkok itu diamankan petugas saat berada di beberapa hotel yang ada di Karimun.

“Kami menunggu proses pendeportasian dari tujuh warga asing itu. Mereka terdiri dari enam laki-laki dan satu orang perempuan,” ujarnya.

Dari Karimun, ketujuh WNA itu akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat yang berada di Tanjungpinang.

Menurutnya, penindakan terhadap tujuh WNA ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Imigrasi, apabila mencurigai ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Kami imbau kepada masyarakat, kalau ada WNA yang mencurigakan, segera lapor ke Imigrasi terdekat, agar bisa kami tindaklanjut khususnya dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara,” ujarnya.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini