Lima Tersangka Jaringan Lintas Pulau Ditangkap Polisi bawa Sabu Sebelas Kilo

0
912

RASIO.CO, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 11,5 Kg di Tembilahan, Riau, dengan 5 orang tersangka.

Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu ini merupakan keberhasilan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Satgas Narkoba Polda Kepri.

“Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekira pukul 07.30 Wib hingga pada hari Kamis 27 Agustus 2020 pukul 00.15 Wib, dengan 3 kali penangkapan,” ujar Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi, didampingi Kasat Narkoba Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH, saat Konferensi Pers di Lobi Polresta Barelang, Selasa (1/9).




Dari penangkapan ini berhasil diamankan 5 tersangka dari 3 tempat kejadian perkara yang berbeda, yakni Perairan Pulau Terong Belakang Padang, Parkiran Belakang Hotel Harmoni Tembilahan dan Pinggir Jalan Kartini Simpang 3 Hotel Harmoni Tembilahan.

“Kelima tersangka yang berhasil diamankan, yakni B (44) warga Tanjung Batu, S (39) warga Tanjung Batu, YS (21) warga Bengkong, TS (21) warga Bengkong dan JM (23) warga Tembilahan.

Kapolresta Barelang menjelaskan, untuk modus operandinya sabu ini berasal dari Malaysia yang mana pelaku B dan S atas perintah W (DPO) yang merupakan warga Tanjung Batu yang berperan sebagai penjemput di Perairan Pulau Terong.

“Pelaku B dan S disuruh W yang berada di Tanjung Batu untuk menjemput sabu di Perairan Batam dan mengantarnya ke Tembilahan dengan upah sebesar Rp 6 Juta per 1 Kg,” ujar Kapolresta Barelang.

Dari informasi sebelumnya, sabu ini akan diterima dari sebuah kapal dari Malaysia kemudian mereka membawa 8 paket sabu tersebut ke Tembilahan Riau.

“Kemudian paket sabu diterima dalam bungkusan biskuit yang disimpan ke dalam karung beras, sesampainya di Tembilahan pelaku Y dan T ditugaskan JJ (DPO) warga Malaysia untuk menjemputnya 5 paket sabu di Tembilahan dan akan dibawa ke Palembang,” jelas Kapolresta Barelang.

Kemudian J diperintahkan oleh R (DPO) yang merupakan napi yang ada di Lapas Tembilahan untuk mengambil 3 paket sabu yang tersisa tadi.

Untuk barang bukti yang berhasil disita yakni, sabu seberat 11.585,7 Gram, 1 buah karung beras dan 6 buah Handphone dengan berbagai merk. Dengan penangkapan sabu ini kita bisa menyelamatkan 34.757 s/d 46.340 jiwa manusia.

“Ini merupakan prestasi dari Anggota kami yang patut diberi apresiasi bersama, sampai kapan pun kita akan berantas Narkotika jenis apapun,” tegasnya.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Uud RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Yuyun

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini