Mantan Manager BPR Dana Makmur Terbukti Gelapkan Uang Nasabah

Puluhan Milyar Raib di Tuntut 10 Tahun Penjara

0
867

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Maratua akhirnya menuntut terdakwa Lianti Mantan Manager Operasional BPR Dana Makmur selama 10 tahun penjara dan denda Rp10 milyar karena terbukti gelapkan uang nasabah Rp30 milyar plus dolar S’pore 330 ribu.

Terdakwa Lianti yang sempat bekerja di BPR Dana Makmur dari tahun 2009-2012 diduga
memanfaatkan tempat dirinya bekerja menarik custumernya berinvestasi fiktif alias bodong
untuk menenempatkan dananya , namun dialihkan terhadap rekening pribadinya di BPR Dana Makmur dan rekening BCA serta Panin. namun benarkah Lianti bekerja sendiri melakukan ini?.

“perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan belumpernah dilakukan
pembayaran dan melakukan tindak pidana komulatif dan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 milyar,”Kata Susanto Maratua di ruang sidang utama PNBatam. Selasa(07/11).




Usai mendegarkan tuntutan JPU, majelis hakim ketua Syahlan menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan pledoi terdakwa.

Diketahui, Terdakwa Lianti yang sempat bekerja di BPR Dana Makmur dari tahun 2009-2012 didugamemanfaatkan tempat dirinya bekerja menarik custumernya berinvestasi fiktif alias bodonguntuk menenempatkan dananya , namun dialihkan terhadap rekening pribadinya di BPR Dana Makmur dan rekening BCA serta Panin.

Atas perbuatannya tersebut, para korban akhirnya melaporkan terhadap kepolisian hingga akhir di Persidangan Pengadilan Negeri Batam dengan Majelis Hakim Ketua DR Syahlan.SH.MH didampingi dua Hakim Anggota dan JPU Susanto Maratua Agenda Pembacaan Dakwaan.

Dalam agenda sidang mendegarkan saksi korban, Parinah, Wie San, Moi Hong dan Li Susanti terkuak dipersidangan ruang utama PN Batam mencapai 26 milyar bahkan terdakwa Lianti juga melakukan penipuan pemebelian rumah di Panbil Estate di Mukakuning.

“Semenjak tahun 2013 ketika terdakwa bekerja di BPR Dana Makmur sekitar Rp22 Milyar saya setor kepada terdakwa dan sampai saat ini belum dikembalikan dan terakhir saya diberi bilyet giro,”

“terakhir kami mengetahui terdakwa bekerja langsung di bawah pak Jon Kenedi kata saksi di PN Batam beberapa hari lalu.

Sedangkan korban terdakwa Lianti, Bahwa terdakwa menerima uang dari para nasabah dengan rincian :

Saksi Parinah sejumlah Rp.10.138.100.000,- yang merupakan penjumlahan dari
Rp.5.670.000.000,- dan SIN$ 491.000 (kurs 1SIN$=Rp.9.100,-), Saksi Wie San sejumlah
Rp.1.550.000.000,-, Saksi Nanang Junaidi sejumlah Rp.2.924.000.000,-.

Saksi Moi Hong sejumlah Rp.2.437.850.000,- yang merupakan penjumlahan dari
Rp.1.405.000.000,- dan SIN$ 113.500 (kurs 1SIN$=Rp.9.100,-), Saksi Li Susanti sejumlah
Rp.200.000.000,-, Saksi Bella Tandika sejumlah Rp.1.200.000.000,- dan Saksi Rika sejumlah Rp.50.000.000,-.

Ironisnya, uang yang terdakwa terima dari para korban sebagian sudah ada yang terdakwa
cairkan yakni saksi Parinah sejumlah Rp.1.319.000.000,- yang terdiri dari Rp.1.000.000.000 dan SIN$ 90.000 .

Sedangkan dan terhadap saksi Wie San sejumlah Rp.300.000.000,-. Sedangkan terhadap saksi Moi Hong , saksi Bella Tandika dan saksi Rika belum ada yang cair. Uang saksi Parinah cair pada tanggal 05 Maret 2017 dan September 2017 sedangkan uang yang dikirm oleh saksiLisusanti dimasukkan ke Penempatan Dana Pasti atas nama Parinah.

Modus terdakwa Lianti program tabungan Penempatan Dana Pasti merupakan rekayasa
terdakwa sendiri untuk menarik para korban agar menginvestasikan dananya kepada terdakwa.

Dan perbuatan terdakwa Liantu , Jaksa Penuntut Umum(JPU). Susanto Maratua mendakwa
dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat(1) huruf b UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 Tahun 1998.

Dan atau ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini