MK Gandeng Insan Pers dalam Rangka Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional

0
669

RASIO.CO, Bogor – Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang 150 wartawan mengikuti acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara yang digelar .Kamis (26/2 – 1/3) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor.

Wakil Ketua MK Anwar Usman yang hadir membuka acara tersebut menyebut peran penting pers dalam sistem demokrasi. Menurut Anwar, pers merupakan bagian dari pilar demokrasi yang tidak dapat dikesampingkan peran dan fungsinya.

Hal ini merupakan dampak dari Perubahan UUD 1945 telah dilakukan secara bertahap sejak 1999 – 2002. Perubahan tersebut menyebabkan doktrin ABRI/TNI dikembalikan sesuai dengan fungsinya, penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN.




Perubahan tersebut, lanjut Anwar, juga berpengaruh pada pelaksanaan otonomi daerah yang selalu berupaya untuk terus diwujudkan dan dikembangkan.

“Selain itu, kehidupan demokrasi dan kebebasan pers yang pada masa lalu menjadi sesuatu yang tabu, saat ini dapat kita nikmati bersama. Tentu kita semua memahami, bahwa kehidupan demokrasi dan penegakan hukum yang adil dan transparan, tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa adanya kebebasan pers yang memadai. Disinilah peran penting media massa atau pers bagi kehidupan demokrasi kita sebagai sebuah bangsa yang besar. Pers menjadi pilar demokrasi yang tak dapat dikesampingkan peran dan fungsinya,” paparnya.

Perubahan konstitusi saat itu, menurut Anwar, dipandang menjadi suatu kebutuhan yang harus dilaksanakan, karena UUD 1945 yang lama dianggap tidak lagi cukup untuk mengatur dan memberikan dasar bagi terselenggaranya negara dengan prinsip good governance.

Beberapa tuntutan reformasi kala itu diantaranya Perubahan UUD 1945; penghapusan doktrin dwifungsi ABRI; penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN; otonomi daerah; mewujudkan kehidupan demokrasi; dan kebebasan pers.

“Jika kita merinci tuntutan reformasi kala itu dengan kondisi saat ini, maka dapat kita simpulkan bahwa keseluruhan tuntutan reformasi telah dilaksanakan meskipun tentunya belum sempurna,” ujar Anwar di hadapan para peserta sosialisasi.

Sejalan dengan Demokrasi

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang mengungkapkan emerdekaan pers diakui sebagai kendaraan yang memastikan hubungan antara kebebasan berekspresi dan demokrasi berjalan beriringan.

Kebebasan pers diperlukan untuk demokrasi, keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut Yosep, pers kini memasuki titik fase transisi akibat kemajuan teknologi digital. Media cetak banyak yang tak bisa terbit lagi karena kesulitan pendanaan dan merosotnya oplah penjualan.

Para pemimpin dan pejabat tak lagi bicara dengan para pemimpin redaksi.
Yosep juga mengatakan bahwa pers dan wartawan Indonesia merupakan bagian dari perjuangan membentuk nation-state Indonesia.

“Tugas kita, para wartawan dan media, saat ini adalah merawat kebangsaan kita, termasuk dengan menyampaikan kritik dan pandangan-pandangan pers yang independen,” ujarnya.

Serangkaian materi pun disampaikan narasumber terkait pemahaman hak konstitusional warga negara dan Mahkamah Konstitusi. Materi pertama yang disajikan mengenai Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia disampaikan Ketua MK periode 2008 – 2013 Mahfud MD yang menyampaikan dari empat pilar demokrasi di Indonesia yang masih sehat adalah pers.

Sedangkan tiga pilar demokrasi lainnya, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif sudah agak membusuk. Peran pers yang sehat membuat demokrasi Indonesia terjaga dengan baik.

“Dari empat pilar demokarsi, hanya pers yang masih sehat sampai saat ini. Sehingga dengan pers yang sehat itu kita bisa berdemokrasi dengan baik,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan banyak anggota legislative yang terjerat kasus korupsi menyebabkan busuknya legislatif. “Dari DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota setiap saat selalu menjadi langganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal yang sama juga terjadi pada eksekutif. Mulai dari Bupati, Walikota, Gubernur, Dirjen dan Menteri sama saja, selalu ditangkap KPK. Untuk legislatif dari pusat sampai ke daerah menjadi langganan KPK.

Begitu juga dengan eksekutif, mulai dari Bupati, Walikota, Gubernur, Dirjen dan Menteri sama saja, ditangkap KPK,” kata Mahfud.

Kemudian, para peserta disajikan materi “Sistem Penyelenggaraan Negara Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945” yang disampaikan oleh Peneliti MK Nalom Kurniawan.

Dalam paparannya, Nalom mengatakan bahwa sistem penyelenggaran negara dapat berjalan baik apabila didukung orang-orang yang berkualitas.

Sementara materi mengenai \”Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam UU NRI\” disampaikan oleh Mantan Ketua KPI Judhariskwan yang mengatakan, seperangkat hak telah dijamin dan diatur dalam konstitusi negara.

“Namun, apabila kita berbicara hak, maka kita perlu tahu kewajiban negara untuk rakyatnya,” ujarnya ketika menyampaikan materi sosialisasi.

Menolak RUU MD3

Dalam penutupan sosialisasi yang berlangsung pada Kamis (1/3), para jurnalis dari seluruh Indonesia menolak Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal tersebut disampaikan oleh para peserta sosialisasi di hadapan Wakil Ketua MK Anwar Usman.

“Kami menolak pemberlakuan UU MD3 sebab dipahami mengekang kemerdekaan pers,” kata perwakilan insan pers peserta sosialisasi dari Manado, Fernandus Yusi Adam saat membacakan sikapnya.

Dalam pernyataannya, jurnalis Indonesia juga mendorong seluruh pihak agar menghormati kemerdekaan pers, sebab dalam studi kasus selama pelatihan terdapat beberapa UU yang dapat mengekang kinerja pers.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman yang menutup kegiatan sosialisasi tersebut, menerima pernyataan sikap insan pers dan belum bisa memberikan komentar.

Menurutnya, meskipun UU MD3 ini belum ditanda tangani Presiden, tetapi sudah ada 3 permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Tetapi terlepas ditanda tangan atau tidak, tenggat 30 hari tetap akan berlaku,” katanya.

Anwar mengapresiasi peserta sosialisasi dari kalangan wartawan yang sudah sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan demi meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara.

“Saya akan menyampaikan kepada ketua dan sekjen MK agar sosialisasi ini tidak pertama kali, tapi berlanjut. Karena saya sepakat mau dibawa kemana dunia ini, ada di pena bapak-ibu sekalian (wartawan). Saya berharap bapak ibu menjadi tunas-tunas konstitusi terus mengawal demokrasi sehingga terwujud masyarakat yang adil dan makmur,” ujarnya.

Sumber:MK

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini