Nahkoda Dihukum Penjara Setahun, Kapal Penyeludup Balpres Dikembalikan

0
967
foto/dokumentasi

RASIO.CO, Batam – Kapal penyeludup barang bekas dari Jurong Port Singapore ke Batam. Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam memutus barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Malik Bin Jale Alias H. Toyib. sedangkan nahkoda dihukum setahun penjara.

Dimana sebelumnya tahun 2016, Nahkoda kapal KLM. Raja Persada-I GT 103 terdakwa Awin Pranoto tersandung hukum dengan kasus yang sama membawa barang bekas, beras dan gula.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tumpal Sagala yang didampingi dua hakim anggota Jasael dan Marta, menyatakan Nahkoda kapal KLM. Raja Persada-I GT 103.




bahwa terdakwa Herman bin Janin als Buyung terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun, denda 50 juta, subsuder 3 bulan penjara apabila tidak dibayar,” baca Hakim Tumpal Sagala, Senin (29/01).

Selain menjatuhkan hukuman perjara terhadap terdakwa, Majelis Hakim dalam amar putusan mengatakan, barang bukti berupa satu unit kapal KLM. Raja Persada-I GT 103 dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak, Malik bin Jale als H. Toyib.

“Satu unit kapal sarana pengangkut KLM. Raja Persada-I GT 103 beserta surat-suratnya dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan barang bukti berupa barang bekas muatan kapal dirampas untuk dimusnahkan,” kata Hakim Tumpal Sagala.

Terhadap putusan tersebut, kata Hakim Tumpal Sagala, terdakwa bisa menyatakan sikap yaitu, pikir-pikir, terima atau banding. “Saya terima yang mulia,” kata terdakwa Herman. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Mega Tri Astuti, SH.

Sebelumnya dalam sidang agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa, terdakwa Herman dituntut selama 1 tahun 4 bulan, denda 50 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara. Serta mengembalikan kepada terdakwa, satu unit kapal, HP, dan buku Paspor. Kemudian barang bukti muatan kapal dirampas untuk dimusnahkan.

Fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi penangkap dari Polair Polda Kepri dan saksi bea dan Cukai Batam. Terdakwa mengaku telah melakukan membawa, mengangkut muatan barang bekas dari Singapore menuju Batam, tanpa dilengkapi dengan surat dokumen kepabeanan.(red/ka/di).

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini