Oknum Polisi Frengki Tersandung Kasus Narkoba Dihukum 5 Tahun

0
1907

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Frengki Anggara Pratama bertugas di Polresta Barelang tersandung narkoba akhirnya di vonis 5 tahun penjara denda Rp1 Milyar.

Vonis majelis hakim ketua Jasael dengan hakim anggota Muhammad Chandra dan Efrida Yanti.Kamis(15/08) kemarin.

“Menyatakan terdakwa Frengki Anggara Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana




 “Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram” Kata Jasael di PN Batam.

Selain itu, Sebagaimana dalam dakwakan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.    

Diketahui, Oknum polisi terdakwa Frengki yang bertugas di Polresta Barelang mengakui hanya pemakai norkoba dan bukan sebagai pengedar , mendapatkan barang haram tersebut dari bandar narkoba bernama Aan.

Hal ini diungkapkan terdakwa dipersidangan PN Batam dalam agenda keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa yang dipimpin hakim Chandra didampingi dua hakim anggota.Rabu(19/06).

“Saya hanya pemakai yang mulia dan tidak mengedarkan narkoba,”ujar terdakwa dipersidangan.

Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendegarkan Tuntutan JPU Samuel Pangaribuan.

Sebelumnya, Diduga terlibat mengedarkan narkoba terdakwa oknum polisi Frengki Anggara Pratama dengan barang bukti 4 paket besar dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu di sdiangkan di PN Batam.Rabu(29/05).

Ironisnya, terdakwa yang diduga bedinas di Polresta Barelang ini , sempat membuat hakim kaget karena merupakan penegak hukum dan terdakwa di jerat JPU Samuel Pangaribuan dengan pasal
Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketiga dan ancaman hukuman paling berat mati.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini