RASIO.CO, Jakarta – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai aturan baru pembelajaran tatap muka di sekolah yang dikeluarkan Kemdikbudristek kurang tegas. Menurut P2G, seharusnya PTM 100 persen dapat dihentikan hingga kasus Covid-19 melandai.

“Untuk wilayah PPKM Level 2 ada kata ‘dapat’ jadi terasa kurang tegas menghentikan PTM 100 persen. Yang kita butuhkan adalah penghentian PTM 100 persen,” kata Koordinator P2G Satriwan Salim dalam keterangan resminya, Kamis (3/2)

Satriwan mengatakan, pemerintah seharusnya tegas dalam menghentikan PTM 100 persen. Menurutnya, PTM di sekolah seharusnya dihentikan sementara selama satu bulan ke depan.

“P2G berharap justru PTM 100 persen dihentikan prioritas di wilayah aglomerasi dan daerah-daerah yang positivity rate di atas 5 persen sesuai rekomendasi WHO,” ujar Satriwan dilansir dalam cnnindonesia.com.

“Harusnya tegas saja hentikan PTM 100 persen sementara di wilayah aglomerasi untuk satu bulan ke depan, sampai kondisi kasus Covid mengalami penurunan,” tambah dia.

Satriwan juga menyinggung soal poin penting keselamatan dan kesehatan warga sekolah. Ia menyebut, seharusnya kepala daerah yang wilayahnya mencatat kasus Covid-19 tinggi tidak ‘ngeyel’ soal aturan PTM.

“Kepala Daerah yang wilayahnya sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19 hendaknya langsung bertindak tegas dan terukur, jangan ngeyel, masa mau menunggu kasus makin tinggi, dan sekolahnya menjadi klaster,” kata dia.

Namun demikian, Satriwan mengapresiasi keputusan sejumlah kepala daerah yang menghentikan PTM 100 persen. Menurutnya, daerah-daerah aglomerasi Jabodetabek memang sudah semestinya menghentikan PTM 100 persen. Wilayah yang sudah 100 persen menghentikan PTM adalah, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, pada Rabu (2/2), Kemdikbudristek mengeluarkan aturan baru soal PTM di sekolah. Dalam aturan tersebut, PTM di daerah dengan PPKM level 2 diperbolehkan melaksanakan PTM Terbatas 50 persen.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua),” demikian bunyi aturan tersebut.

Peraturan itu juga mengatur hak orang tua untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTMT maupun PJJ.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” bunyi Surat Edaran (SE) tersebut.

***

Print Friendly, PDF & Email



TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini