Pekan Ini, Jaksa Rumondang Akan Tuntut Christine Juragan Kosmetik Ilegal

0
862

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung agendakan pekan depan tuntutan bagi terdakwa Christine alias Tin diduga merupakan juragan pengedar kosmetik ilegal di Batam.Sabtu(11/05).

Ironisnya, terdakwa Christine alias Tin mendapat keistimewaan tahanan luar alias tahanan rumah walaupun ancaman hukuman 10 tahun penjara, karena JPU Rumondang menjerat dengan pasal tunggal Pasal197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dimana ancamana hukumannya, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidanadengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”




Akankah para pemain kosmetik ilegal ini kembali mendapat hukuman ringan, dimana diduga telah menipu konsumen atau merugikan konsumen seperti terpidan sebelumnya?

Sesuai SistemInformasi Penelusuran Informasi Perkara(SIPP) PN Batam. terdakwa Christine alias Tin akan dituntut, Kamis(16/05) sekira pukul 13.00 dan terdakwa tidak ditahan sehingga diduga sidang berpotensi dialihkan agar tidak terpantai awak media.

Seblumnya, Terdakwa Christine alias Tin diduga juragan komstik ilegal memasarkan melalui online duduk dibangku pesakitan PN batan dan mendapat kistimewaan tahanan luar. Senin(29/04).

Ironisnya, terdakwa Cristine memasarkan komestik bagi wanita berupa muck-up lipstik,lulur dan lainnya dan lebih kurang 26.224 pcs barang bukti diamankan di rumahnya Orchid Park Blok C2 197 Kelurahan Taman Baloi,Batam.

Parahnya, terdakwa yang mengedarkan kosmetik tampa izin edar ini, dijerat JPU Rumondang Manurung dengan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dimana ancamana hukumannya, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidanadengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Namun, faktanya walaupun ancaman hukuman 10 tahun penjara, terdakwa Crsitine mendapat tahanan luar alias tahanan rumah yang dikabulkan Pengadilan negeri batam. termasuk kasus kosmetik sebelumnya dengan hukuman yang ringan oleh hakim.

Dalam dakwaannya, Cristine ditangkap kepolisian pada bulan Januari 2019 melalui karyawannya Doni ChandraWujaya alias Chia Lee disaat akan mengirimkan paket terhadap pelanggannya, sedangka terdakwa Cristine ketika itu berada di luar negeri yakni Bangkok(Thailand).

Modus atau Cara mempaketkan Kosmetik yang di order melalui Medsos yaitu dengan cara menyiapkan Orderan Kosmetik kemudian Doni menyiapkan bubble wrap kemudian membungkus dan dengan membalut dengan plastik hitam sesuai dengan ukuran kosmetik.

Kemudian melakban pinggiran maupun bagian pertengahan paket yang sudah di bungkus plastik dan kemudian Doni mengeprint Resi Order dari Shopee dan kemudian menempelkan di bagian tengah paket yang sudah di siapkan.

Terdakwa Cristine membeli Kosmetik dari Heri(DPO) dengan cara ketemu di Mall Batam
kemudian menunjukan beberapa item Kosmetik kemudian Terdakwa membelinya secara
langsung dan untuk seterusnya Heri(DPO) menyuruh karyawannya (tidak tahunamanya) datang kerumah Terdakwa

Kemudian menawarkan dengan Terdakwa Cristine beberapa kosmetik dan untuk pembayaran kosmetik tersebut langsung Terdakwa bayar secara cash/tunai.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini