RASIO.CO, Lingga- Warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga kembali mengadakan pertemuan, Senin (7/8) siang. Hal itu terkait penyelesaian masalah oknum Kepala Desa Sungai Buluh, yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Mereka menyatakan sikap tegas, agar Oknum Kades dengan inisial Tf diberhentikan dari jabatan. Kali ini, pertemuan mereka disampaikan langsung ke pihak Pemerintah Kabupaten Lingga yang hadir langsung di Gedung Pertemuan Desa Sungai Buluh.
Dari Tim Penyelesaian Masalah dalam Rangka Pembinaan Pemerintah Desa Kabupaten Lingga, melihat langsung pernyataan sikap masyarakat, yang telah ditandatangani oleh ratusan orang.
Dikutip tribunbatam, Asisten I Pemkab Lingga, Junaidi Adjam sebagai ketua tim menyampaikan, keputusan yang diambil berpedoman pada aturan hukum Undang-undang nomor 6 tahun 2014 maupun Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2009. Karena lanjutnya, ini menyangkut pelanggaran ketertiban norma-norma masyarakat, pelanggaran ketentraman, dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Maka melalui Bupati Lingga mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada kepala desa Sungai Buluh,” ungkap Junaidi saat diwawancarai.
Dia menerangkan, surat pemberhentian sementara ini berpedoman pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sementara itu jelasnya, terkait dari hasil putusan pendukung terhadap persoalan tindak lanjut setelah pemberhentian sementara, tim Pemkab akan terus bekerja mengumpulkan data dan informasi ke lapangan, untuk memperkuat langkah-langkah dan kebijakan selanjutnya.
“Nanti keputusan akhirnya apakah nanti kita teruskan dengan pemberhentian sementara dengan batas yang ditentukan 3 bulan atau proses pemberhentian secara permanen,” sebutnya.
Pihaknya mohon bersabar kepada masyarakat, karena dalam waktu dekat tim penyelesaian akan mengambil keputusan terkait masalah ini.
Sementara itu dia menambahkan, terkait penetapan Pelaksana tugas (Plt) Kades Sungai Buluh adalah pegawai negeri.
“Itu Sekdes (Sekretaris Desa) yang mejabat sebagai Plt,” pungkasnya.
***









