RASIO.CO, Kepri – Pemerintahan Kepri dapat melakukan pemungutan restribusi sektor labuh jangkar diperairan Kepri setelah berhasil menyelesaikan sengketa melalui jalur Nonlitigasi yang dilaksanakan di Kemenkumham.
Upaya yang dilakukan Pemprov melalui Dishub Kepri dan DPRD Kepri membuahkan hasil
sehingga dapat meningkatkan PAD dan hal ini diungkapkan kepala dinas perhubungan Jamhur Ismail seusai penyelesaian sengketa Rabu (31/10) kemarin.
“Alhamdullilah, kita berhasil merebut kewenangan kita dilaut,” kata Jamhur.
Dikatakan Jamhur, Pemprov Kepri melalui Dinas Perhubungan sebagai pemohon dinyatakan berwenang memungut retribusi atas pemanfaatan ruang laut yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Yang mana, selama ini pemanfaatan ruang laut Kepri dipungut oleh Kementerian Perhubungan atas dasar Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
Namun lanjut Jamhur, kedepan Pemprov Kepri telah berhak memungut retribusi jasa
kepelabuhanan sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 135 ayat (1) UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, Gubernur Kepri H Nurdin Basirun menyambut baik keberhasilan pemerintah
Provinsi Kepri dalam mendapatkan hak penarikan retribusi pemanfaatan ruang laut Kepri.
“Dengan ini dapat kita lanjutkan untuk mengelola penarikan labuh jangkar, yang sudah sejak lama direncanakan,” ungkap Gubernur.
Sehingga Gubernur yakin, melalu retribusi laut saja ,dapat menambah pendapatan asli daerah PAD di Provinsi Kepri.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho yang ikut menghadiri sidang tersebut mengaku gembira atas hasil ini.
“Hasil ini menunjukkan upaya maksimal kita berhasil. Semua ini tak lepas dari koordinasi kita yang baik,” ungkap Widiastadi.
Untuk itu, lanjut Widiastadi Nugroho kita yang turut serta mendukung keberhasilan ini juga
mengatakan bahwa semua perolehan yang dituai saat ini adalah hasil dari koordinasi yang baik.
Sehingga kedepannya diperlukan langkah koordinasi dalam penerapannya harus dipelihara.
Agar, nantinya hasil yang diharapkan dapat lebih maksimal.
“Ini awal yang baik. Kedepan, harus kita tingkatkan untuk tujuan yang baik juga. Komisi III akan mendukung penuh hal ini,” kata Widiastadi.(red/kepriprov/di).